Warning !!! Dinas PUPR dan Satpol PP Ternate Tempel Stiker di Lapak

  • Whatsapp

TERNATE,HR – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate menertibkan bangunan diatas trotoar. Bukan hanya menertibkan, petugas Dinas PUPR juga memberikan peringatan bongkar sesuai stiker yang ditempel.

Koordinator Lapangan Pembongkaran Lapak Mochtar, Kamis (14/10) mengatakan, Pemkot Ternate mendukung aktifitas berjualan yang dilakukan sesuai dengan peruntukan ruang.

Bacaan Lainnya

“Ini bertentangan dengan arahan pemanfaatan fungsi ruang pada ruang publik, dan menyalahi aturan tata ruang,” cetusnya.

Dikatakannya, lapak milik pedagang ini telah menyalahi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Ternate. Katanya, kegiatan berjualan pada kawasan seperti itu sangat mengurangi nilai estetika kota yang semrawut dan tidak teratur.

“Langkah ini diambil, karena pemanfaatan ruang tidak sesuai,” ujarnya.

Mochtar mengakui surat teguran pertama sebelumnya sudah disampaikan ke pedagang, dimana pihaknya bersama Satpol PP turun memasang stiker pembongkaran.

“Kita pasang stiker ini sudah kedua kalinya, jika belum ada itikad baik, maka pihaknya akan sampaikan surat yang ketiga. Sekarang ini kita utamakan jalur nasional atau jalan poros kota mulai dari jalan Yos Sudarso sampai jalan melewati Kalumata, karena kawasan itu tidak bisa,” akunya.

Meski begitu, tambah Muchlis, ini tetap dilakukan sama untuk wilayah Ternate Tengah dan Utara, kemudian wilayah Ternate Selatan sendiri sebanyak 11 pedagang yang dipasang stiker pembongkaran.

“Hampir sebagian besar berjualan diatas trotoar, tapi setelah surat pertama kita layangkan sudah banyak pedagang yang taat, tinggal 11 lapak yang belum mengikuti itu yang kita ambil tindakan lanjutan,” ungkapnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *