TERNATE, HR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menyoroti relokasi pedagang di Pasar Higienis. Dimana, relokasi pedagang yang berjualan di parkiran Pasar Higienis ke lokasi baru hingga saat ini tidak ada masalah.
“Kami bahas terkait langkah – langkah penertiban yang dilakukan Disperindag tentang penertiban dan relokasi pedagang dari lokasi parkiran ke lokasi baru. Tadi kita sudah diskusi banyak hal menyikapi dinamika terakhir yang terjadi beberapa hari kemarin, juga terkait dengan demonstrasi yang dilakukan pedagang,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal D Teng, usia rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disperindag Kota Ternate, di Kantor DPRD Ternate.
Menurutnya, 64 pedagang yang direlokasi termasuk pedagang dari Ternate Barat, sudah diatur tempatnya dan sudah kembali berjualan, sehingga tidak ada masalah.
“Gejolak yang dilakukan pedagang pondak sudah clear, dari jumlah 24 orang itu sebagian besar sudah disiapkan tempat oleh pemerintah melalui Disperindag. Bahkan, pedagang meminta untuk diberikan fasilitas berupa payung, permintaan tersebut sudah difalisitasi Disperindag dan pembebasan retribusi sampai tanggal 1 Juli mendatang,” bebernya.
Kebijakan yang diambil Disperindag kata Farijal, memang ada pro dan kontra. Sebab ini hal yang lumrah terjadi dalam setiap kebijakan Pemda.
“Ada protes dari pedagang yang direlokasi, mereka meminta ada kebijakan yang adil, jikalau mau penataan dan penertiban dilakukan sama rata termasuk dengan pedagang pisang yang berjualan di depan jalan,” ujarnya.
Ia juga mengaku Disperindag sudah berkoordinasi dengan pedagang, namun DPRD meminta koordinasi ini dilakukan secara humanis agar tidak ada gesekan antara petugas dan pedagang.
“Pedagang pisang meminta waktu ke Disperindag sebelum mereka direlokasi ke tempat semula, namun kurang lebih 6 orang pedagang sudah menempati tempat yang di belakang,” akunya.
Selain itu, untuk retribusi katanya ada ketetapan yang diatur dalam Perda walaupun harus dikurangi maka harus melakukan revisi perda.
“Penetapan tarif retribusi tidak ada masalah saya kira itu berdasarkan kajian Komisi II sebelumnya tidak memberatkan pedagang,” seraya menambahkan agar Pemkot Ternate membuka akses jalan keluar di samping jembatan, agar dapat meningkatkan pendapatan jual beli.(nty)






















