MABA,HR- Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) Halek Lastory menanggapi Pernyataan Wakil Bupati Haltim Ajas Taher terkait dirinya bakal diadukan ke pihak Berwajib.
Menurut Halek, salah satu corong informasi yang kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat saat ini adalah media. Olehnya itu, pihaknya menantang Jika Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher merasa tersinggung atas repost isi pemberitaan yang dilakukan melalui akun Facebook miliknya silahkan diadukan ke pihak berwenang untuk diproses hukum.
Kata Halek, ia tidak bermaksud mencemari nama baik Wakil Bupati secara personal, repost yang dilakukan melalui Media sosial Facebook ini semata-mata bentuk keprihatinan terhadap persoalan yang terjadi di Desa Waijoi dan Jikomoi kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur.
“Sebagai orang nomor dua di Halmahera Timur, harusnya lebih bijaksana dalam menanggapi persoalan,”ungkap Halek. Senin, (25/3/2024).
Halek lantas mempertanyakan, rencana pelaporan atas dirinya akan dilakukan atas nama pribadi ataukah dengan kapasitasnya sebagai wakil Bupati Halmahera Timur.
“Kalau melapor atas dasar ketersinggungan pribadi, maka disarankan untuk belajar lagi,”tegas Halek.
Sebelumya, dilansir dari laman media online poskomalut.com menyebutkan, Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher bakal melaporkan oknum-oknum yang dituding mencemarkan nama baiknya ke pihak berwenang.
Menurut Anjas, oknum yang dimaksud adalah media dan pemilik akun media sosial seperti Facebook yang tengah memuat dan sudah menyebarkan informasi berita terkait dugaan praktek korupsi. Anjas menilai, informasi yang disebarkan tersebut jika dirinya melakukan praktek korupsi merupakan fitnah yang keji.
Salah satu pemilik akun media sosial (Facebook) yang bakal dilaporkan adalah Hlastory Lastory dimana, akun dengan nama Hlastory ini me repost pemberitaan disalah satu media online mahera.news yang menerbitkan berita dengan judul.
“LSM Ecoharmony Foundation siap Laporkan Kasus Korupsi dan Tambang Ilegal ke KPK dan Polri” dengan menarasikan “Wakil Bupati Halmahera Timur pang bafoya, masyarakat pe doi 25 meliyar yang terealisasi hanya 8 meliyar semoga cepat di proses dan di tangkap”.
“Informasi yang sebarkan ini sangat merugikan nama baiknya secara pribadi dan menjatuhkan martabat keluarga. Sehingga langkah hukum harus diambil sebagai sebuah pelajaran,”kata Anjas dikutib dari artikel yang dimuat di poskomalut.com. (MR)