Tak Tepat Sasaran, Fraksi PDIP Siap Buka Masalah Proyek PEN di Halmahera Barat

  • Whatsapp
Sofyan Kasim anggota fraksi PDI-Perjuangan dan juga Ketua Pansus LKPJ Bupati.

JAILOLO,HR—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sofyan Kasim menegaskan bahwa pihaknya akan membuka masalah proyek proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dari dana pinjaman  Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini dilakukan karena sejumlah proyek yang bersumber dari dana pinjaman PEN dinilai tidak tepat sasaran.

“Pernyataan Ketua Fraksi Demokrat Yan Farngki Luang tidak erdasarkan fakta di lapangan, karena sejauh ini pelaksana pekerjaan yang bersumber dari PEN masih bermasalah mulai dari keterlambatan pekerjaan fisik, kualitas pekerjaan yang buruk, dan dugaan tidak tertib administasi proyek,”ujar Anggota Fraksi PDIP DPRD Halmahera Barat kepada halmaheraraya.id, Selasa (09/05/2023).

Menurutnya, seharunya Ketua Fraksi Demokrat Yan Frangki Luang sebagai anggota Pansus semestinya beliau menyampaikan argumentasinya pada rapat pembahasan kerja pansus kemarin siang di ruang banggar DPRD Halbar agar bisa dibahas bersama dengan anggota Pansus lainnya, bukannya menyampaikan klaim sepihak dengan menyebutkan bahwa tidak ditemui satu pun masalah dalam pelaksaan PEN.

“Mengapa dalam rapat pembahasan Frangki cuma diam dan tak mau bicara, lalu setelah rapat bicara sepihak. Perlu saudara Frangki tau, soal proyek PEN cukup komplik permasalahannya,”cetus Anggota Fraksi PDI-Perjuangan Sofyan Kasim.

Lanjut Sofyan, pendapat Frangki tersebut tidak berdasarkan fakta di lapangan atas pelaksana pekerjaan yang bersumber dari PEN.

“Pembangunan Jalan Ruas Kedi – Goin sampai saat ini pelaksaannya masih belum selesai meksipun pemberian kesempatan 50 hari telah selesai pada tanggal 15 Februari 2023. Bahkan telah dilakukan pemberian kesempatan kedua dan juga sudah berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 namun juga penyedia jasa atau kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai sekarang pada bulan Mei,”ungkap Sofyan.

Hal serupa juga terjadi pada pekerjaan lainnya yang juga sampai sekarang belum selesai seperti Jembatan ruas Kedi-goin, Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Festifal Teluk Jailolo serta pekerjaan lainnya. Apakah setelah selesai berakhirnya pemberian kesempatan kedua yakni pada tanggal 31 Maret 2023, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan lagi kesempatan ketiga? Jika PPK tetap memberikan kesempatan ke tiga, maka regulasi/pedoman apa yang dipakai sebagai acuan untuk memberikan kesempatan ketiga? Lalu apa yang menjadi penilaian PPK sehingga memberikan lagi pemberiaan kesempatan?

“Menurut peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 menindak lanjut amanat Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjelaskan bahwa pemberiaan kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender, dalam hal setelah pemberiaan kesempatan tersebut, penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, pejabat penandatangan kontrak (dalam hal ini PPK) dapat memberikan kesempatan kedua untuk dapat menyelesaikan pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan dan melakukan pemutusan kontrak jika dinilai penyedia tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan,”jelasnya.

Jika merujuk pada penjelasan tersebut maka Fraksi PDI-Perjuangan meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar melaksanakan pemutusan kontrak, karena penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan walaupun telah diberikan Addendum pemberiaan kesempatan ke dua. Namun jika PPK beralasan lain maka PPK juga wajib memberikan penjelasaan secara teknis dengan merujuk pada regulasi, pedoman dan ketentuan lainnya agar publik juga tau.

“Fraksi PDI-Perjuangan juga akan menggandeng tim teknis untuk memonitoring seluruh proyek PEN, hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Halmahera Barat karena masyarakat yang akan membayar angsuran Pinjaman sebesar Rp.48.041.875.000,- setiap tahun sampai tahun 2029 mendatang. Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk mengawal laporan progres pekerjaan agar tidak terjadi rekayasa laporan realisasi pekerjaan. Misalnya, jangan sampai pekerjaannya masih belum selesai tapi telah dilaporkan selesai 100% lalu di lakukan PHO dengan tujuan untuk mengurangi denda keterlambatan. Perlu di catat Fraksi PDI-Perjuangan tidak akan membiarkan hal itu terjadi,”tegas Sofyan Kasim.

Dia menambahkan, kualitas pekerjaan yang buruk juga terjadi pada pelaksaan pekerjaan PEN, misalnya Jalan Kedi-Goin yang meksipun baru di aspal tapi sudah terdapat kerusakan, pembuatan trotoar dalam kota jailolo yang terkesan asal dikerjakan, dimana dalam proses pelaksanaanya tidak dilakukan pembongkaran terhadap trotoar exsisting/lama sehingga mengurangi kapasitas drainase akibatnya terjadi luapan ketika curah hujan yang tinggi di jailolo, Pekerjaan penambalan jalan dalam kota jailolo dikerjakan tidak menggunakan metode yang benar sehingga jalan menjadi bergelombang sehingga mempengaruh kenyaman bagi pengendara.

Pembangunan Jalan tanah ke aspal Hotmix desa Gamici-Tobaol sangat mengabaikan aspek teknis dan terkesan asal jadi terbukti masih terdapat dua buah gorong-gorongyang belum di aspal, pada titik yang berpotensi terjadi genangan tidak dibuatkan saluran sehingga berpotensi merusak badan jalan, serta pekerjaan galian yang tidak sesuai dengan standar kemiringan sehingga terjadi longsoran pada badan jalan dan terlihat diabaikan meksipun masih dalam masa pemeliharaan.

Fraksi PDI Perjuangan juga akan melakukan mengecekan terhadap lampu jalan untuk memastikan apakah jenis lampu sesuai dengan Spesifikasi yang dimuat dalam Kerangka Kerja Acuan Pinjaman. Dalam KAK disebutkan bahwa Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) meliputi : LPJU-SC 20 unit LPJU-SC-35W Single- Arm dan 600 unit LPJU LED-250w. LPJU-SC di tempat wisata Rappa Pelangi Bobanehena 3 titik, wisata mangrove Gamtala 3 titik, pantai Lapasi 3 titik, pantai Marimbati 3 titik, ruang terbuka hijau public FTJ 4 titik, RTH public Sasadu Lamo 4 titik. Dan LPJU-LED 250w di sepanjang jalan Ruas Jailolo – Goal dan ruas Goal – Ibu sebanyak 600 unit.

“Fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar penyedia (kontraktor) segera mengganti lampu yang tidak lagi berfungsi (nyala) karena masih dalam masa pemeliharaan.
Selain itu dokumen yang diminta oleh Pansus kepada instansi teknis pengelola pelaksaan pekerjaan PEN juga tidak diberikan sampai berkahirnya masa kerja pansus. Hal ini menimbulkan beberapa tanda tanya besar. Apakah Dokumen tersebut tidak ada? Ataukah ada alasan lain sehingga dokumen tersebut tidak diserahkan. Fraksi PDI-Perjuangan mengiatkan kepada Ketua Fraksi Demokrat Yan Frangki Luang jangan hanya asal bicara lalu tidak di dasari dengan fakta yang ada di lapangan. Jika Ketua Fraksi Demokrat merasa kurang, apa yang Fraksi PDI-Perjuangan Sampikan ini. maka, Fraksi PDI-Perjuangan Siap membuka Masalah proyek PEN. Dan Fraksi PDI-Perjuangan tidak main-main atas permasalan proyek PEN tersebut,”tutupnya.(MS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.