Anggota DPRD Ternate Bolos di Paripurna RPJPD, Sekwan Ditegur

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Rapat paripurna keenam dan ketujuh masa persidangan kedua tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate tentang pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kota Ternate terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) hanya dihadiri 13 anggota DPRD dari 30 anggota DPRD.
13 anggota DPRD yang diantaranya, Hj Hazizah Fabanyo, Hi Fachri Badar, M Fahrial Yunus Abbas, Florencia Baruka, Muslim Sahil, Mubin A Wahid, Zainul Rahman, Kader Bayan, Badarudin Fabanyo, Ali Syarif, Jaminan Kolengsusu, Anas U Malik dan Arifin Djafar. Sedangkan, 17 anggota DPRD lainnya berada diluar daerah dan berhalangan hadir serta sakit.

Rapat yang diagendakan, Rabu (17/7/2024) Pukul 19.30 WIT, sempat molor hingga pukul 22.00 WIT.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate Arifin Djafar dan dihadiri Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman, akhirnya membuka sidang rapat paripurna tersebut. Pada saat membuka sidang kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi kuorum, dan Arifin meminta saran ke anggota DPRD.

Anggota DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid mengatakan, sesuai ketentuan tata tertib DPRD bahwa rapat paripurna seperti ini harus dihadiri lebih dari seperdua, dan tidak memenuhi sesuai tatib DPRD termasuk pedoman penyusunan tatib, maka rapat ditunda dua kali dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 jam. Kalau waktu tidak lagi memungkinkan menunggu tambahan tiga orang, maka sesuai ketentuan ditunda selama tiga hari atau dibicarakan dalam rapat Banmus.

Mubin juga mengingatkan Sekwan dan pimpinan DPRD, karena rapat paripurna ini penting, kemudian RPJPD sesuai ketentuan harus diajukan pada bulan Mei, sementara persetujuan Ranperda RPJPD paling lambat Minggu pertama bulan Juli.

“Pimpinan dan Sekwan harus melihat waktu yang tepat, karena kondisi setelah rapat Banmus masih diizinkan ada yang keluar daerah melaksanakan tugas diluar daerah. Ini lucu, ini rapat begitu penting, tetapi di proses perjalanan dinas untuk keluar daerah. Ini dianggap tidak menghormati lembaga ini,” tegasnya.

Mubin meminta Wali Kota mengambil sikap tegas kepada Sekwan, bahkan ini teguran untuk Sekwan. Jikalau sudah ada keputusan Banmus siapapun tidak boleh diizinkan untuk keluar daerah.

Sementara, Arifin mengatakan, sudah dikonfirmasi ke Sekwan, anggota DPRD yang berada di Ternate pada saat ini 20 orang, tetapi sampai malam ini ada yang berhalangan hadir, baik sakit dan orang tua sakit.

“Kita tetap melaksanakan sesuai jadwal Banmus,” ucapnya.

Sekadar diketahui, paripurna ini ditunda hari Jumat (19/7/2024) Pukul 08.30 WIT.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *