Bidik Tersangka Lain, Kejari Halsel Periksa Bekas Kadinkes dan Bendahara BOK Puskesmas Gandasuli

  • Whatsapp
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halsel, Eko Wahyudi (foto : echa d kamarullah)

LABUHA, HR—Meski sudah ditetapkan satu tersangka berinisial YS, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan, mulai membidik calon tersangka lain, dengan menelusuri aliran dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan tahun 2019 senilai Rp 1,4 Milyar. Sejumlah orang ikut diperiksa sebagai saksi termasuk bekas kepala dinas kesehatan Halsel Ahmad Rajak yang saat ini sudah menjabat Kadis Perhubungan Halsel serta Bendahara BOK Puskesmas Gandasuli Ode Maryam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halsel, Eko Wahyudi kepada wartawan belum lama ini di ruang kerjanya menegaskan, dengan jadwal yang sama namun waktu yang berbeda ada lima orang yang di periksa, Pemeriksaan kelima saksi ini berkaitan dengan proses penyidikan atas sebelumnya di tetapkannya Kepala Puskesmas Gandasuli berinisial YS sebagai tersangka pada tanggal 5 Mei lalu.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan pengakuan Mantan Kadinkes, Beliau mengaku soal pemotongan tersebut dirinya tidak tahu menahu, sementara aliran dana BOK ditransfer dari pusat masuk ke rekening Puskesmas Gandasuli,”jelas Kasi Pidsus.

Sementara hasil pemeriksaan Bendahara BOK Puskesmas Gandasuli lanjut Kasi pidsus, membenarkan ada pemotongan per-triwulan oleh Kepala Puskesmas YS.

“Ada pemotongan dilakukan Kapus, setiap kali pemegang program hendak melakukan pencairan dana. Pada triwulan satu dan dua dipotong sebesar 25 persen, begitu juga pada triwulan tiga dan empat masing – masing 30 persen,” ujar Kasipidaus.

Ditambahkan Eko, pemeriksaan pihak yang dianggap berkompeten untuk mengetahui dugaan pihak lain yang ikut mencicipi dana tersebut.

“Kami berharap supaya Tersangka mau membuka diri terkait siapa saja yang ikut mencicipi dana BOK tersebut,”tegasnya.

Kejari Halsel sebelumnya sudah menetapkan YS kepala Puskesmas Gandasuli sebagai tersangka kasus korupsi dana BOK di Puskesmas Gandasuli. Penetapan sendiri berdasarkan serangkaian proses yang dilakukan penyidik Kejari Halsel . Kejari menegaskan, YS melanggar ketentuan pada pasal 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 Ayat (1), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Bidang Kesehatan Pasal 8 Ayat (3) serta UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.

Berdasarkan hal tersebut Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menetapkan saudari Y.S. selaku kepala Puskesmas Gandasuli tahun 2019 sekaligus penanggungjawab penggunaan Dana BOK pada Puskesmas Gandasuli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 338.737.214.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang panjang dan teliti. Penetapan tersangka dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan keterangan 23 Orang saksi yang telah diperiksa serta hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Maluku Utara Nomor : LHA-80/PW33/5/2021 tanggal 14 April 2021 yang menyatakan dalam pengelolaan dana BOK pada Puskesmas Gandasuli terdapat kerugian negara sebesar Rp 338.737.214,- yang dilakukan dengan cara melakukan pemotongan terhadap pencairan Dana BOK sebesar 25% pada Triwulan I dan II serta 30% pada Triwulan III dan IV dari total anggaran Rp 1.048.347.714,- .(echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *