Bupati Halmahera Utara Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban 2023 ke DPRD

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Frans Manery menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat Paripurna. Kamis (28/03/ 2024).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis Kitong, didampingi wakil ketua DPRD Samsul Bahri Umar berserta anggota.

Tampak hadir perwakilan unsur Forkopimda, pimpinan OPD dan tamu undangan.

Ketua DPRD Halmahera Utata Janlis G. Kitong dalam sambutannya mengatakan bahwa, tahun 2023 baru saja dilewati beberapa waktu lalu dengan melaksanakan sejumlah program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD tahun tersebut. Walaupun telah melewati tahun 2023. namun masih ada sejumlah tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh kepala Daerah ketika mengakhiri masa satu tahun anggaran, yakni menyampaikan LKPJ kmKepala Daerah kepada DPRD melalui fungsi pengawasan yang melekat di lembaga ini.

“DPRD berkewenangan membahas LKPJ Kepala Daerah yang telah disampaikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 19 Ayat(1) peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evalua penyelenggaraan pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa, kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.” jelasnya.

Menurutnya, penyampaian LKPJ sesuai dengan pasal 19 ayat 1, Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Frans Manery mengatakan, LKPJ Kepala Daerah merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja,

keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan umum kepada masyarakat.

“Diharapkan juga dengan adanya LKPJ Pemerintahan, mampu menjaga proses pencapaian kepala Daerah mempertahankan integritas, loyalitas, dan komitmen terhadap tugas dan tanggungjawab daerah pemerintah, dan kepada penyusunan LKPJ dimaknai sebagai kinerja dalam mewujudkan Visi dan Misi pemerintah daerah,” ujarnya.

Hal tersebut, bupati sebagai mana yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan.

“LKPJ disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan berpedoman pada RPJPD, penyusunan LKPJ Halmahera Utara tahun 2023 berdasarkan beberapa dokumen dibuat  perencanaan Pemerintah Daerah diantaranya peraturan Daerah nomor 8 tahun 2021 tentang RPJMD Halut tahun 2021-2026, RKPD tahun anggaran 2023,” tuturnya.

“Beserta perubahannya, perubahan Kebijakan Umurm APBD (KUA)/ Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023, serta peraturan daerah Halut nomor 9 tahun 2023 tentang perubahan APBD Halmahera Utara tahun 2023,” tambahnya.

Dikatakannya, pengukuran terhadap tingkat capaian kinerja lebih difokuskan pada pelaksanaan dari berbagai urusan pemerintahan daerah, baik urusan wajib dasar, urusan wajib nondasar, urusan pilihan maupun urusan penunjang yang secara keseluruhan dapat disampaikan penyelenggaraan dimaksud, realisasi urusan serta permasalahan dan solusi secara konkrit, sehingga dapat menjadi pertimbangan untukprioritas pembangunan tahun berikutnya.

Pengelolaan keuangan Daerah Halut tahun 2023, berdasarkan susunan dan struktur APBD adalah sebagai tahun pendapatan Daerah yang termuat dalam perubahan APBD Halut tahun 2023 sebesar Rp. 1.347.824. 629.560,87. dan realisasi sebesar Rp.1.023.446.267.501,79 atau presentasenya mencapai 75,93 persen.

Realisasi pendapatan daerah tersebut terbagi dalam Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 19.927.834.321,79 dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 130.744.850.931, realisasi pendapatan transfer sebesarRp. 900.642.433.180,- ditetapkan sebesar Rp. 1.083.771.013.l42,87.

Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp. 133,308. 765.487, dari target Rp. dan ratus sebesar terealisasi sebesar Rp. 2.876.000.000,-

Sedangkan untuk sisi belanja, dalam APBD perubahan tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 1.333.051.864.975,- denganrealisasi sebesar Rp. 1.028.482.634.557,46 atau capaiansebesar 77, 15 persen/Dengan rincian belanja sebagai berikut.

Belanja operasi realisasi sebesar Rp. 689.675.145.460,88 dari target belanja sebesar Rp. 898.263.096.259, modal sebesar Rp. 146.536.159.782,58. Dari target belanja modal sebesar Rp. 242.250.731.698,

Belanja tak terduga realisasai sebesarnya Rp.4.217.582.161, dari target sebesar Rp. 7.500.000.000,

Sedangkan belanja transfer ditargetkan sebesar Rp. 185.038.037.000, miliar dan realisasinya sebesar Rp. 188.053.747.153.

Sementara untuk pembiayaan daerah, adalah sebagai berikut pembiayaan terealisasi penerimaan sebesar Rp. 25.696.295.121,65. sedangkan pada pengeluaran pembiayaan realisasi sebesar Rp. 41.379.310.344,-

Dengan demikian keuangan daerah dalam APBD anggaran tahun 2023 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun berkenaan sebesar Rp 20.719.382.138,02,

“Pembangunan yang telah kami laksanakan telah dilakukan secara maksimal melalui kerja sama dengan semua pihak untuk mewujudkan visi dan misi daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Halut tahun 2021-2026, laporan rinci mengenai capaian kinerja pembangunan baik berupa capaian indikator kinerja makro maupun mikro tersaji pada dokumen keterarngan laporan pertanggung jawaban ini,” pungkasnya (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.