Polres Halmahera Utara Musnahkan Barang Bukti 5,862,9 Liter dan 176 Botol Miras Berbagai Jenis

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara melaksanakan pemusnahan minuman keras (miras) hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) periode Januari-Maret tahun 2026 bertempat di lokasi Polres Halmahera Utara Jalan Ir Hein Namotemo Desa Gamsungi kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.Senin (07/04/2026).

Pemusnahan miras ini bertujuan menjaga situasi kamtibmas dan sebuah langkah krusial untuk mencegah tindak kriminalitas, menjaga ketertiban umum (Kamtibmas) dan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi alkohol tetapi juga sebagai langkah preventif dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras.

Hadir di kegiatan tersebut Bupati Halmahera Utara Dr.Piet Hein Babua, M.Si, Wakil Bupati Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd, Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa,Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf. Alex Donald M.L. Gaol, S.E., M.M,Kajari Halut Bambang Sunoto,S.H., M.H, Ketua pengadilan Negeri Tobelo, R. Muhammad Syakrani, S.H., M.H, Danki 1 Batalyon A Kupa-kupa Pelopor IPTU Moch Thilio, Kepala Dinas Kesehatan Halut, Selfianus H. Kaya dan para PJU Polres Halmahera Utara.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H S.I.K menjelaskan bahwa dari hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas 2026 diwilayah hukum Polres Halmahera Utara, bahwa peristiwa tindak pidana yang terjadi berawal dari aktifitas mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan. Tidak hanya tindak pidana penganiayaan, Tindak Pidana pengeroyokan dan KDRT, tetapi juga tarkam yang terjadi berawal dari miras bahkan kejadian kecelakaan Lalu lintas diwilayah hukum Polres Halmahera Utara terjadi karena pengendara dibawah pengaruh minuman keras (beralkohol).

“Kita semua sangat menghormati kearifan lokal wilayah, Namun disatu sisi dampak negatifnya selalu kita lihat dan kita dengar melalui media bahwa terjadi tindak pidana pengeroyokan yang berujung kepada isu SARA dan terjadi tarkam semua berawal dari miras yang kadang korban meninggal dunia atau mengalami kondisi luka parah akibat tindak pidana karena mengkonsumsi minuman keras hingga mabuk, atau karena kecelakaan lalulintas” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengatakan kegiatan pemusnahan miras berbagai jenis ini merupakan komitmen Polres Halmahera Utara untuk menjaga integritas dan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan tugas.

“Kami juga terus membangun kerjasama dengan seluruh eleman masyarakat termasuk media agar melakukan pengawasan terhadap personel Polres Halut agar tidak terlibat dalam aktifitas yang dapat menurunkan citra positif Polri dalam masyarakat” tegas Kapolres.

Barang bukti Miras Hasil KRYD Periode Januari-Maret Tahun 2026 dengan jumlah kegiatan Razia 176 diantaranya : Cap tikus sebanyak 4.977,3 Liter, Ciu sebanyak 85,6 Liter, Tuak sebanyak 600 Liter, Miras oplosan sebanyak 200 Liter, Miras berbagai merk sebanyak 145 botol, Bir hitam sebanyak 20 botol, Bir putih sebanyak 10 botol, Total sebanyak 5,862,9 Liter dan 176 Botol (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *