TERNATE, HR – Faujan A. Pinang dipastikan menjadi calon tunggal Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate. Pasalnya, Fauzan dinyatakan lolos dalam verifikasi administrasi oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musyawarah KONI Kota Ternate, Zulkifli Zam – Zam, Rabu (24/7/2024) menjelaskan, dari tahapan pencalonan kurang lebih empat bakal calon yang berminat untuk menahkodai, yakni Imanullah, Sofyan Bin Taher, Faujan A. Pinang dan Abubakar Daeng Barang.
Kata Zulkifli, dari keempat orang ketika memasuki tahapan pengembalian berkas hanya dua yang mengembalikan yaitu Sofyan Bin Taher dan Faujan A Pinang.
“Tahapan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Musorkotlub) oleh TPP itu dimulainya dengan sosialisasi pada tanggal 13-14 Juli, setelah sosialisasi meminta kepada siapapun yang berkeinginan untuk menahkodai ketum KONI 2024-2028 silahkan mendatangi sekretariat panitia untuk mengambil formulir pendaftaran dan itu dilakukan mulai tanggal 14 -16 Juli, kemudian ada kesempatan lagi melengkapi formulir dan mengembalikan pada tanggal 19-20 Juli, dan verifikasi selama tiga hari mulai 21-23 Juli,” jelasnya.
Lanjutnya, di dalam mekanisme dan tahapan tersebut, TPP tetap menerima berdasarkan persyaratan pokok yang didukung oleh 30 persen dukungan Cabor aktif di KONI. Dari data yang di cover dari Pelaksana Tugas dan Sekertaris di sekretariat, bahwa cabang olahraga dari 26 Cabor yang terdaftar, hanya 23 Cabor yang aktif.
Zulkifli menuturkan, setelah melakukan verifikasi selama tiga hari mulai 21-23 Juli, sudah diputuskan hanya ada satu calon yang lolos persyaratan.
“Ada syarat pokok dan syarat dokumentasi, jadi syarat pokok adalah syarat dukungan calon minimal 30 persen, artinya 30 persen dari 26 Cabor kurang lebih 7 Cabor yang merekomendasikan bakal calon itu untuk masuk mendaftarkan diri. Terhadap bakal calon yang sudah mendapatkan rekomendasi baik Sofyan maupun Fauzan ada temuan dari TPP ada satu cabang olahraga yang ganda yaitu ASKOT PSSI Kota Ternate yang didalam ketentuan putusan hasil rapat kerja itu wajib ditandatangani Ketua dan Sekretaris, terhadap dua calon ini memang yang satu ditandatangani oleh sekretaris tapi tidak memenuhi ketentuan, sebab tidak diatas materai dan tandatangannya setengah – setengah,” bebernya.
“Balon Sofyan yang sebelumnya mendapat rekomendasi tujuh Cabor, namun satu rekomendasi dari ASKOT yang tidak diterima, karena dua rekomendasi yang ditandatangani oleh dua orng yang berbeda, dua – duanya kami tolak, kemudian rekomendasi IKASI ke Sofyan itu batal dengan sendirinya dan mengakomodir Faujan, karena di dalam diktum rekomendasi itu Ketua IKASI mencabut dukungan pertama ke Sofyan,” ungkapnya.
Bahkan, rekomendasi Cabor ke Faujan sebanyak 15 dan Sofyan hanya mengantongi 5 Cabor.
Olehnya itu, kata Zulkifli hanya ada satu calon yang diloloskan menjadi calon yang direkomendasikan di musyawarah pada tanggal 27 Juli di Hotel Muara.(nty)