Halangi Tugas Jurnalistik, Ketua PWI Malut Kecam Oknum Polisi Polda Maluku Utara

  • Whatsapp

TERNATE,HR–-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara menyesalkan sikap oknum aparat kepolisian yang menghalang halangi  wartawan dalam menjalankan tugas meliput kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”kata Ketua PWI Maluku Utara Asri Fabanyo.

Menurutnya, apabila pemberitaan dinilai tidak berimbang, pihak yang berkeberatan harus menempuh jalur sesuai UU Pers yakni melaporkan ke Dewan Pers. Pihak yang protes juga dapat menggunakan hak jawab memberikan penjelasan atas pemberitaan yang dianggap berat sebelah.

PWI Malut mengecam segala bentuk dan upaya untuk menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, dan mengharapkan hal itu tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang

Asri juga memperingatkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.

“Orang menghalangi-halangi kerja jurnalistik UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara,” tegas Asri Fabanyo, yang juga Pemred SKH Aspirasi Malut.

PWI juga mengimbau pers melakukan tugas jurnalistik dengan menerapkan kode etik jurnalistik dan UU Pers. Berita harus dibuat berimbang, akurat dan tidak beritikad buruk.

Dia menambahkan, aturan main tersebut harus dijalani agar tidak menimbulkan reaksi keras dan emosional dari pihak tertentu menyoal pemberitaan.

“PWI mengimbau agar pers dan wartawan selalu menjaga misinya sebagai pembawa dan penyuara kebenaran dan bukan menjadi alat propaganda tertentu,” ujar Asri.

Diketahui, tindakan tak terpuji ditunjukkan sejumlah oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku Utara terhadap wartawan yang meliput di Pengadilan Negeri Ternate.

Oknum polisi tersebut mencoba menghalangi kerja-kerja wartawan saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/7).

Saat itu, beberapa wartawan yang mencoba mengambil dokumentasi saksi Eliya Bachmid dan Olivia Bachmid yang baru saja keluar dari ruang persidangan dihalangi oleh sejumlah pengawal Eliya yang didalamnya termasuk anggota Ditpolairud Polda Maluku Utara berpakaian preman.

Oknum anggota Ditpolairud ini diduga ditugaskan tidak resmi oleh Wadir Polairud yang merupakan suami dari saksi Eliya Bachmid. Bahkan ada oknum yang mencoba merampas handpone milik wartawan saat mendokumentasikan saksi hingga menyebabkan handphone milik salah satu wartawan terjatuh.

Tidak sampai disitu, saksi Eli juga sempat menyiram air ke arah wartawan.

Perlakuan Eliya dan pengawalnya ke wartawan lantas dilaporkan oleh wartawan yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Liputan Hukum dan Kriminal ke Polda Maluku Utara. (nty)

src="https://halmaheraraya.id/wp-content/uploads/2024/06/FB_IMG_1718552247118.jpg"width="970" />

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.