TOBELO HR — Sidang Perkara Tata Usaha Negara Nomor. 18/G/2024/PTUN. ABN dengan objek sengketa sertifikat hak milik tanah yang terletak di desa WKO kecamatan Tobelo Tengah kabupaten Halmahera Utara antara penggugat Tjia Henny Syiariel melawan Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Utara (Tergugat) dan Wilda Weeflaar sebagai Intervensi II sudah memasuki pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan gugatan oleh penggugat tidak diterima.
Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik pada Hari Kamis, Tanggal 14 November 2024 oleh Majelis Hakim, Dr. Jimmy Claus Pardede, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Margaretha Torimutubun, S.H. dan Dita Dwi Arisandi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Pieter P Resimanuk, S.Sos, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon.
Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi, DR. Jarod Digdo Ismoyo, SH. MH menyatakan dengan adanya putusan tersebut, secara hukum administrasi negara kepemilikan tanah milik kliennya di desa WKO kecamatan Tobelo Tengah tidak dapat diganggu gugat lagi. Putusan ini menjadi bukti bahwa Penerbitan Sertifikat tanah atas nama kliennya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Tentunya Kami sangat mengapresiasi atas putusan tersebut, sebab keadilan dan kepastian Hukum benar-benar telah ditegakkan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini, karena itu, mau dibuat lapor atau menyurat ke siapapun tak ada guna karena semua itu hakim yang memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujar Jarod Ismoyo, Sabtu (30/11/2024).
Jarod mengatakan gugatan dari Tjia Henny Syiariel tidak diterima berdasarkan putusan PTUN Ambon, majelis menerima eksepsi Tergugat mengenai Penggugat tidak mempunyai Legal Standing,
” Pokok Sengketa menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima, kemudian Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 775.000,00,” katanya.
” Atas putusan tersebut, pihak Tergugat mengajukan upaya hukum banding, ” sambungnya.
Sebelumnya perkara nomor 81/G/ 2023/PTUN.ABN dengan pengggugat Tjia Henny Syiariel juga tidak diterima (N.O.), dikuatkan oleh putusan hakim Pengadilan Tinggi TUN Manado. ” Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, jadi belum inkracht” tandasnya
(man)