IMM Desak Polisi Adili Oknum Pemuda Penganiaya Bocah Asal Morotai

  • Whatsapp
Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiya (IMM) Pulau Morotai Ikfan Pina

MOROTAI,HR—Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai didesak mengadili okknum pemuda yang melakukan penganiyaan terhadap bocah bernama Muhammad Saputra (17) warga Desa Wawama.

“Polisi harus segera mengadili oknum pemuda yang melakukan penganiayaan bocah asal Desa Wawama,”ujar Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiya (IMM) Pulau Morotai Ikfan Pina melalui rilis yang diterima redaksi halmaheraraya id, Selasa (25/04/2023).

Menurutnya, oknum pemuda tersebut harus diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku

“Sesuai pasal 76 c UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak dapat di kenakan ancaman penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau di denda sebesar paling banyak 72 juta,”jelasnya.

Dia mengaku, tindakan yang dilakukan oleh pemuda tersebut harus diseriusi, karena ini juga menyangkut dengan keselamatan seorang bocah. Dimana seorang pemuda juga telah melempari seorang bocah sehingga terbentur di lantai dan melukainya.

“Kasus ini sudah masuk dalam pasal kekerasan terhadap anak atau UU perlindungan anak, jadi polisi harus serius menanganinya,”tegasnya.

Dia menambahkan, jika masalah ini tidak diseriusi dan oknum tersebut diberikan kebebasan atau kelonggaran begitu saja, maka yakin dan percaya akan ada kasus yang sama.

“IMM secara kelembagaan meminta agar pihak kepolisian harus tegas untuk mengambil keputusan,”tandasnya  (JK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.