Korupsi Kapal Nautika, Kejati Malut Didesak Tetapkan Imam Makhdy dan Djafar Hamisi Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE,HR—-Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) segera menetapkan Imam Makhdy Hassan dan  Djafar Hamisi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator senilai Rp 7,8 miliar pada tahun 2019.

Pasalnya, Imam Makhdy Hassan yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Malut itu bersama mantan Plt Kadibud Djafar Hamisi diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi proyek yang bernilai miliaran tersebut.

“Kami minta Kejati segera menetapkan keduanya sebagai tersangaka,” tegas Direktur LIDIK Malut, Samsul Hamja, Senin (27/06/22).

Samsul menjelaskan, merujuk pada salinan putusan terdakwa Imran Yakub, Nomor : 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Tte disebutkan dalam pencairan, baik uang muka 20 persen dan 70 persen untuk paket Kapal Nautika dan Alat Simulator, serta pencairan 100 persen untuk paket Simulator bukanlah terdakwa Imran Yakub yang membubuhkan tanda tangan selaku pengguna anggaran, melainkan saksi Djafar Hamisi dan saksi Imam Makhdy.

Oleh karena itu kata Samsul, Imam Makhdy dan Djafar Hamisi disebutkan sebagai pihak yang seharusnya bertanggungjawab, lantaran telah melakukan pencairan tanpa adanya permohonan pencairan, progres pekerjaan dan berita acara serah terima.

“Jadi putusan pengadilan ini berkekuatan hukum. Sebelumnya Kejati menetapkan empat orang sebagai tersangka, sementara Kadikbud, Imam Mahkdy tidak ditetapkan sebagai tersangka, ini kan aneh,”tandas Samsu.

Sekadar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN memutuskan terdakwa mantan Kadikbud Malut Imran Yakub dan Pokja I ULP Malut Reza Daeng Barang tidak terbukti bersalah terkait kasus korupsi pengadaan Kapal Nautika Penangkap Ikan dan Alat Simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Sementara Zainudin Hamisi selaku PPK divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan, Ibrahim Ruray divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 1 miliar lebih jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap akan diganti, subsider 4 tahun.

Dalam salinan putusan terdakwa Imran Yakub, Nomor :  16/PID.SUS-TPK/2021/PN Ternate, menyebutkan ada dugaan keterlibatan dua pejabat Pemprov Malut yakni Imam Makhdy Hasan selaku Kadikbud Maluku Utara dan Djafar Hamisi selaku mantan Plt Kadikbud Malaku Utara.(asfa/MGM)

src="https://halmaheraraya.id/wp-content/uploads/2024/06/FB_IMG_1718552247118.jpg"width="970" />

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.