TOBELO, HR — Pemerintah kabupaten Halmahera Utara, melakukan pertemuan bersama PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) berlangsung di ruang Rapat Lantai 6 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (08/08/2024).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kasatgas KPK, Abdul Haris, dihadiri Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, Direktur Umum PTPN 1 dan Jajaran, Kakanwil BPN ATR Maluku Utara, Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis Gihanua Kitong, Wakil Ketua DPRD, Inggrid Paparang, Kepala Kantor BPN Halmahera Utara, Mokhamad Imron, Sekda Halmahera Utara, Erasmus J. Papilaya, Kepala Inspektorat Halmahera Utara, Tonny Kappaw, Kadis Perkim Halmahera Utara, Rusli M. Taher serta Kabag Hukum Setda Halmahera Utara, Hairudin Dodo.
Sekertaris Daerah kabupaten Halmahera Utara, Erasmus J. Papilaya saat dihubungi, Kamis (08/08/2024).
Sekda bilang, dalam upaya penyelesaian lahan kawasan pemerintahan ini, pihak Pemerintah daerah melakukan pertemuan dengan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) yang di mediasi oleh KPK,
” Pertemuan ini terkait dengan penyelesaian permasalahan Aset Tanah antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dengan PT. Perkebunan Nusantara I,” kata Erasmus Papilaya.
Menurut Sekda dalam pertemuan itu, melahirkan rekomendasi yakni Perlu adanya Surat Minat dengan lampiran Rencana Penggunaan Lahan minimal memuat : Kesesuaian tata ruang sesuai dengan Perda Tata Ruang yang ada.
Kemudian Dokumen perencanaan dalam bentuk proposal yang menginformasikan paling sedikit tentang maksud dan tujuan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, prioritas pembangunan daerah, letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah, perkiraan jangka waktu pelaksanaan, perkiraan nilai tanah, rencana penganggaran, referensi bentuk pemindahtanganan melalui mekanisme ganti rugi.
Selanjutnya Penetapan lokasi yang diterbitkan oleh Gubernur Maluku Utara atau didelegasikan kepada Bupati Halmahera Utara. Serta Master Plan yang berisikan penetapan tata ruang rencana pembangunan.
Dikatakannya, sebagaimana pertemuan terakhir di Kementerian BUMN para pihak telah membuat tim kerja yang akan ditindaklanjuti dengan pembahasan serta kegiatan berbasis waktu.
” Tim Pemda Halmahera Utara dan Tim PTPN I agar berkoordinasi dan melaporkan progresnya secara periodik kepada KPK.” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis Gihenua Kitong, S.Ap, menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah memediasi pertemuan bersama PT Perkebunan Nusantara, ” Lahan yang luasnya 120 hektar itu sejak tahun 2004 sudah di bahas namun belum menemukan titik terang, sebab hanya mendengarkan dari cerita bahwa lahan itu penyerahan dari Belanda tanpa satu surat dan aturan maupun sertifikat yang ada hanya copyan. KPK sangat serius untuk menyelesaikan masalah lahan ini, di jadwalkan taggal 14 Agustus 2024 mereka ke Halmahera Utara untuk melihat langsung ” jelasnya.
Politisi partai Demokrat ini memastikan di akhir tahun ini penyelesaian permasalahan Aset Tanah antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dengan PT. Perkebunan Nusantara bisa diselesaikan, ” Untuk itu, saya sebagai ketua DPRD berharap di bulan Desember 2024, persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik.” tandasnya (man).