TERNATE, HR – Pemerintah Kota Ternate menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate melalui paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ternate Muhajirin Bailusy, Rabu (31/7/2024) malam.
Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman dalam sambutannya mengatakan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang disusun kelak, semoga dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Ternate, seperti penciptaan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan menghindari pemborosan sumber daya serta pemulihan ekonomi.
Kata dia, dalam menyusun APBD 2025, penyusunan anggaran yang terpadu dan terintegrasi untuk seluruh jenis belanja harus didasari prinsip penerapan efisiensi dalam alokasi dana yang selaras dengan penyusunan anggaran yang berorientasi kepada kinerja dan prestasi kerja.
Namun, untuk struktur anggaran yang diajukan adalah menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah. Selanjutnya dalam rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan
dan belanja daerah tahun 2025 ini, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.109.926.118.657,yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp148.210.000.000, pendapatan transfer sebesar Rp954.716.118.657, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp7.000.000.000. Dengan mengacu pada kondisi obyektif, tuntutan kebutuhan riil serta dinamika dan perkembangan selama beberapa bulan terakhir ini, maka kondisi umum belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga, sebagaimana tertuang dalam KUA dan PPAS Kota Ternate tahun 2025 dirancang sebesar Rp1.106.926.118.657.
“Rinciannya belanja operasi sebesar Rp947.531.581.457, belanja modal Rp139.394.537.200, belanja tidak terduga Rp20.000.000.000. Dan total belanja pada KUA – PPAS berjumlah Rp 1.106.926.118.657,” bebernya.
Sambung Tauhid, jika dibandingkan dengan pendapatan daerah, maka kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 dirancang surplus senilai Rp3.000.000.000. Kemudian untuk komponen pembiayaan daerah, secara umum dijelaskan bahwa pembiayaan daerah adalah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
“Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah timbul karena jumlah pengeluaran lebih besar daripada penerimaan sehingga terdapat defisit. Kebijakan pembiayaan harus terkait dengan penyelesaian permasalahan-permasalahan pembangunan daerah maupun pemanfaatan potensi-potensi daerah. Sumber penerimaan pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah, penerimaan pinjaman daerah, dana cadangan daerah dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dalam rangka penyusunan APBD tahun 2025, berdasarkan hasil analisa dan perkiraan dan realisasi pembiayaan daerah pada tahun 2023, penerimaan pembiayaan tidak diproyeksikan untuk masuk dalam APBD tahun anggaran 2025.(nty)