TIDORE, HR – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024.
Penandatanganan NPHD ini diawali oleh Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa, kemudian Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan dan Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim, di Ruang Rapat Wali Kota, Rabu (22/11/2023).
Anggaran NPHD untuk KPU Kota Tidore sebesar Rp16.622.326.200 ditambah dengan dana sharing dari APBD Provinsi Maluku Utara Rp5.377.673.800 totalnya Rp22.000.000.000, sementara untuk Bawaslu Kota Tidore sebesar Rp6.022.993.000 ditambah dana sharing dari APBD Provinsi Maluku Utara Rp1.756.995.000, totalnya Rp7.779.988.000.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim dalam kesempatan tersebut menyampaikan, penandatanganan NPHD ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dalam menyambut, mendukung dan mewujudkan pelaksanaan Pilkada 2024, sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
“Kami berharap agar penggunaannya dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, penuh tanggungjawab sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Ali Ibrahim.
Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini menambahkan, selain komitmen mewujudkan Pilkada 2024 yang berkualitas, kami juga mendorong semua pihak terutama para penyelenggara agar dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 nanti.
“Kami juga mengharapkan agar setiap pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk tercapainya tujuan kita bersama, yakni melihat tahapan Pilkada 2024 di Kota Tidore Kepulauan dapat berjalan baik, aman dan tepat waktu,” imbuh Ali Ibrahim.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa, dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tidore kepulauan melalui TAPD yang telah secara bersama, melalui beberapa tahapan hingga akhirnya dapat ditandatangani NPHD ini.
“Terima kasih kepada TAPD, kita telah melalui beberapa tahapan hingga sampai pada persiapan penandatangan ini, kemudian berdasarkan hasil koordinasi dan Instruksi dari Bawaslu RI, mereka menyampaikan terkait dengan pola pencairan anggaran, yang mana berdasarkan Permendagri yaitu pencairannya 40 persen dan 60 persen, olehnya itu kami meminta penegasan dalam forum ini, agar kami juga punya skema untuk menghadapi tahapan,” ucap Amru.
Senada, Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah menghibahkan anggaran Rp16.622.326.200 untuk Kota Tidore Kepulauan ditambah dengan dana sharing dari APBD Provinsi Maluku Utara Rp5.377.673.800, sehingga total anggaran pilkada 2024 untuk Kota Tidore sebesar Rp22.000.000.000.
“Kami ucapkan terima kasih untuk Pak Wali, Pak Wakil dan Pak Sekda beserta jajarannya yang telah melakukan pembahasan hingga ke DPRD, kami juga menyampaikan pesan dari KPU RI, menindaklanjuti Permendagri Nomor 54, untuk mekanisme pencairannya di tahap awal masih kecil, kami berharap sebagian besarnya dapat dicairkan sekaligus di awal 2024, karena di bulan januari-februari itu, badan Adhoc KPU sudah terbentuk dan tentunya butuh dana operasional dan honor,” ucap Abdullah.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad, Wakil Ketua DPRD Ratna Namsa, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan serta Pimpinan OPD dilingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.(***)