TOBELO, HR — Tim Resmob Canga Sat Reskrim Polres Halmahera Utara berhasil menangkap pelaku Curanmor di Desa Gamsungi kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara.
Pelaku Curanmor yang ditangkap itu, diketahui bernama, Fahrul Litimi (19) warga desa Arumamang Kecamatan Kasiruta Barat Kabupaten Halmahera selatan semementara barang bukti yang diamankan berupa satu Unit sepedah motor merek Yamaha tipe Fino dengan warna merah muda dan bercampur dengan waran Abu abu dan satu buah Handphone merek Oppo Reno 5 warna putih.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim, IPTU Thoha Alhadar mengatakan Tim Unit Resmob Canga melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor bertempat di Desa Dodowo kecamatan Galela Utara Kabupaten Halmahera Utara, ” Pelaku ditangkap dalam waktu kurang lebih 1 x24 jam setelah adanya laporan dari Delvina Jawa ke Polres Halmahera Utara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Thoha Alhadar, Selasa (31/10/2023).
Mantan Kasat Polairud Polres Halmahera Utara ini menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, sekira pukul 10.22 Wit, Tim Resmob Canga Sat Reskrim Polres Halmahera Utara menerima adanya laporan pengaduan dari Delfina Jawa bahwa telah terjadinya dugaan tindak pidana Curanmor pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 pukul 04.30 Wit yang terjadi di Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara,
” Setelah menerima laporan, Tim Resmob Canga Sat Reskrim Polres Halmahera Utara langsung menyebarkan informasi terkait Curanmor tersebut kepada informen serta anggota yang berada di lapangan dan menemukan identitas pelaku pencurian,” jelasnya.
Tak berselang lama, tambah Thoha, Tim Resmob Canga Sat Reskrim Polres Halmahera Utara kembali mendapatkan informasi dari seorang informen yang berada di Desa Dodowo Kecamatan Galela Utara bahwa ada seorang lelaki yang diduga pelaku Curanmor berada di desa Dodowo.
” Tim Resmob Canga saat tiba di Desa Dodowo, langsung berkomunikasi dengan pihak pemerintah desa untuk membantu mencari tau keberadaan pelaku yang berada di desa Dodowo dan berhasil menemukan keberadaan pelaku,” ujarnya.
“Tim Resmob Cangan langsung melakukan pengeberekan terhadap pelaku yang sedang duduk santai bersama teman- temannya di tepi pantai, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor tersebut.” sambungnya.
Lebih lanjut Thoha mengatakan dari hasil introgasi, pelaku mengaku bahwa setelah pelaku melakukan pencurian, pelaku kemudian bergerak menuju ke arah Galela lebih tepatnya di desa Limau kemudian pelaku bertemu dengan temannya dan meminta temanya untuk mengantarkan pelaku ke Desa Salimuli. kemudian diantarkannya ke Desa Salimuli setelah itu, teman pelaku menanyakan “ terus motor ini mau di ambil kapan?” lalu pelaku menjawab bahwa motor tersebut akan di ambil pada waktu sore atau malam hari tetapi sampai pada waktu tersebut pelaku tidak kunjung mengambil motor tersebut (man).