Diberhentikan Tak Sesuai Prosedur, Besok ! Aparat Desa Boikot Kantor Desa Waiboga

  • Whatsapp

SANANA,HR- Keputusan Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Waiboga, Mustafa Saniapon, untuk memberhentikan 27 aparat desa di Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, termasuk Sekretaris Desa (Sekdes) diduga tidak sesuai prosedur.

Pemberhentian ini sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Desa nomor :141/KPTS.01/D.WB-ST/IV/2022. Kemudian juga di dasarkan dengan surat rekomendasi Kepala Kecanatan (Camat) Sulabesi Tengah, Safidin Umamit, nomor : 811.1/29/ST/IV/2022, tanggal 04 April 2022.

Sekretaris Desa Waiboga, Muhamad Tidore, kepada media ini saat gelar konfrensi Pers, Selasa (05/04/2022) tadi malam, mengatakan bahwa pihak mereka tidak terima dengan surat keputusan kepala Sesa yang memberhentikan semua aprat Desa Waiboga, sebab tidak ada alasan yang jelas.

“Besok kami akan menyurat kepada komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapten Kepulauan Sula, untuk memanggil Pj. Kades Waiboga, Camat, Kemudian Bagian Pemerintahan untuk melaksanakan hering bersama kami, agar kami menanyakan apa alasannya kami 27 orang aprat Desa diberhentikan,” ungkap Sekdes.

Menurutnya, selain hering, pihak mereka akan melakukan aksi besaran-besaran, jika masalah ini belum dapat diselesaikan dengan waktu dekat ini.

“Kami akan melakukan aksi dan memboikot kantor Desa, jika masalah ini tidak dapat diselesaikan, dan besok pagi kami tetap boikot kantor Desa,”beber Sekdes beserta apara yang diberhentikan.

Sekdes yang juga korban pemberhentian ini, kepada media menyampaikan bahwa, dirinya juga pernah berkordinasi dengan Camat terkait informasi pemberhentian ini. Dan Camat menyampaikan bahwa itu arahan dari atas, diduga arahan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dan juga orang Waiboga yang berada di level I Pemerintahan Daerah.

“Kemarin saya komunikasi dengan Camat sebelum SK ini keluar, Camat mengatakan rekomendasi ini dia belum kasih, akan tetapi dalam waktu dekat akan dia akan kasih, dan ini perintah dari atas,” kata Camat yang dikutip Sekdes.(bud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.