HALTIM – Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur menyoroti penggunaan jalan umum oleh aktivitas perusahaan, khususnya jalur Desa Miav menuju Sosolat, Kecamatan Maba Tengah, yang digunakan oleh PT Kirana Cakrawala.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur, Dwi Cahyono, mengatakan penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional perusahaan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait kelas jalan, dimensi kendaraan, serta batas muatan yang diperbolehkan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap ruas jalan memiliki klasifikasi atau kelas jalan yang menentukan jenis kendaraan yang dapat melintas.
“Setiap jalan itu sudah dikelompokkan berdasarkan kelas jalan. Kemudian kendaraan yang melintas tentunya harus disesuaikan dengan kelas jalan, dimensi, dan muatan yang diizinkan,” ujar Dwi Cahyono, di ruang kerjanya, Rabu (29/07/2026).
Menurutnya, selain aturan lalu lintas, penggunaan jalan juga mengacu pada regulasi tentang jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah mengalami perubahan melalui aturan terbaru.
Dwi menegaskan, setiap perusahaan yang menggunakan fasilitas jalan umum harus memperhatikan aspek keselamatan, kondisi infrastruktur jalan, serta tidak memberikan dampak negatif terhadap masyarakat pengguna jalan lainnya.
“Kami ingin memastikan bahwa aktivitas kendaraan perusahaan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jalan umum merupakan fasilitas bersama yang harus dijaga dan digunakan sesuai peruntukannya,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait agar penggunaan jalan di wilayah Halmahera Timur berjalan tertib dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
“Prinsipnya, aktivitas investasi harus berjalan, tetapi tetap harus memperhatikan aturan dan kepentingan masyarakat,” tutupnya.






















