Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Wawali, DPRD Ternate Minta Petunjuk Kemendagri

  • Whatsapp
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Muhajirin Bailusy

TERNATE,HR – Rapat paripurna pengumuman dan usulan pemberhentian Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman, Senin (5/6/2023) dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Muhajirin Bailusy didampingi Wakil Ketua Henny Sutan Muda dan Djadid Ali, serta dari unsur Pemerintah Kota Ternate diwakili oleh Sekertaris Daerah Kota Ternate Jusuf Sunya, bertempat di Gedung DPRD Kota Ternate.

Paripurna pengumuman dan pengusulan pemberhentian tersebut berdasarkan Berita Acara Nomor : DPRD-KT/VI/2023 tentang pelaksanaan paripurna pengumuman pemberhentian Wakil Wali Kota Ternate masa jabatan 2021 -2024 atas nama Jasri Usman, karena mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD RI pada pemilihan legislatif 2024.

Ketua DPRD saat dikonfirmasi mengatakan, hasil pengumuman melalui paripurna tadi itu dibawa ke gubernur, setelah ke gubernur, gubernur menyiapkan seluruhnya pemberkesaan untuk dibawa ke Kemendagri. Kemudian, Kemendagri melakukan proses untuk mengeluarkan keputusan Mendagri terkait dengan pemberhentian tetap dengan alasan mencalonkan diri sebabagai anggota DPR RI.

“Nama – nama belum diusulkan, karena nanti kita lihat ketentuannya lagi. Ada ketentuan – ketentuan yang bisa diusulkan kitu ada masa waktu mengisi kekosongan jabatan maksimal diatas 18 bulan. Nanti kita lihat 18 bulan itu, apakah pada waktu yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari Wakil Wali Kota atau putusan tetap dari Kemendagri,’’ jelasnya.

Tak hanya itu, menurut Muhajirin, ada dua hal yang dilihat, tetapi pihaknya juga sudah menyiapkan itu. Selain komunikasi lisan yang dilakukan Banmus, pihaknya juga meyurat ke Kemendagri untuk meminta penjelasan tertulis berkaitan dengan mengisi kekosongan Wakil Wali Kota berdasarkan regulasi.

“Apakah diatas 18 bulan keatas itu dimaksud adalah pada saat Wakil Wali Kota menyatakan pengunduran diri ataukah penetapan Kementerian yang ditetapkan secara resmi oleh Mendagri,’’ ucapnya.

Disamping itu, DPRD juga meminta penjelasan proses, jika DPRD sisa 17 bulan apakah bisa dilanjutkan atau tidak, karena dia berproses di DPRD untuk pemilihan Wali Kota.

“Misalnya diajukan sampai tiga nama baru dipilih DPRD. Apakah bisa di 17 bulan itu atau tidak, itu yang kita minta penjelasan Kemendagri,” akunya.(nty)

Pos terkait

"width="970" /> "width="970" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.