TERNATE, HR – Pemerintah Kota Ternate melaksanakan konsultasi publik pertama penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate Tahun 2025-2045, di Aula Bappelitbangda, Selasa (11/6/2024).
Pendamping tim penyusunan KLHS RPJPD Kota Ternate 2025-2045, Husnullah Pangeran mengatakan, RPJPD Kota Ternate 2025-2045 sekarang sudah memasuki fase rancangan akhir, sesuai ketentuan perundangan – undangan Pemerintahan Daerah dan Lingkungan Hidup, Permendagri tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah.
Kata dia, Pemda wajib menyusun KLHS ketika menyusun perencanaan pembangunan daerah. KLHS ini disusun untuk memastikan bahwa isu – isu pembangunan berkelanjutan dia terintegrasi kedalam kebijakan rencana dan program yang ada di dalam dokumen RPJPD.
“RPJPD tidak bisa dibuat Perda, kalau KLHS tidak ada. Hari ini fase konsultasi publik yang pertama, agendanya menjaring isu dari para pemangku kepentingan pembangunan di Ternate. Setidaknya isu itu berkisar di 17 tujuan pembangunan berkelanjutan yang mana kewenangan Pemkot terdiri dari 222 indikator. Hari ini kita kumpul untuk mengkonsolidasi data dari seluruh OPD untuk melihat seperti apa capaian tujuan pembangunan di kota Ternate sampai Tahun 2023.
Menurutnya, referensi yang digunakan itu ada dua, yakni Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), Perpres Nomor 111 Tahun 2022 tentang pelaksanaan TPB.
Setelah ini kata dia, ada konsultasi publik yang kedua, namun isu ini ditampung dulu dan dilakukan pengkajian pengaruh. Kajian tersebut untuk melihat apakah kebijakan yang ada dalam dokumen RPJPD masih perlu disempurnakan.
“Isu air, sampah, kesehatan, sanitasi, perumahan adalah daftar isu panjang, nanti kita akan rumuskan yang paling penting di kota Ternate,” ucapnya.
Sementara, Pengendali Dampak Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Hardiansyah Bachruddin saat dikonfirmasi mengatakan, konsultasi ini kegiatan bertahap, yang mana sudah di mulai dari FGD dan konsultasi publik.
Dokumen KLHS katanya, ini merupakan dokumen pendukung untuk dokumen RPJPD, nanti hasil dokumen KLHS ini menjadi rekomendasi pada dokumen perencanaan yaitu RPJPD.
“Dokumen KLHS itu bisa ada di dokumen RT/RW, RDTR, dia sebagai pendukung sebagai dokumen awalnya. Hari ini, kita baru penjaringan isu, isu apa yang ada di Kota Ternate. Nanti di bahas di konsultasi publik kedua. Kemudian di tahap penjaminan kualitas, disitu baru ditentukan rekomendasi apa yang dibuat untuk dokumen RPJPD,” cetusnya.
Tambahnya, target penyelesaian dokumen KLHS ini sebelum RPJPD dijadikan Perda, karena RPJPD tidak bisa dijadikan perda sebelum adanya dokumen KLHS.
“Target kita di bulan Juli akhir atau Agustus awal,” ungkapnya.(nty)