Kadis Naker Malut : Pemberhentian Dua Karyawan Magang NHM Tidak Perlu Dipolemik

  • Whatsapp

TOBELO, HR— Keputusan managemen PT. Nusa Halmahera Minerals (PT.NHM) memberhentikan dua karyawan magang Dandy M. Reza dan Prilly Pricillia yang viral di Instagram dinilai sudah tepat dan tidak harus dipolemikan.
Dilansir dari Brindonews.com bahwa Kepala Dinas Ketenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Ridwan Hassan mengatakan, anggapan bobrok atau tidaknya manajemen PT. NHM, tergantung bagaimana kita melihatnya,” Khusus dari sisi ketenagakerjaan, PT. NHM merupakan perusahaan yang skalanya sudah berada pada level di atas rata-rata dalam penerapan norma ketenagakerjaan.” kata Ridwan Hasan, Minggu (14/03/2021).
Hal tersebut kata Ridwan, dibuktikan dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah belaku beberapa periode, ditambah perusahan juga mewadahi tiga kelompok atau organisasi serikat pekerja, Jadi pengawasan dan kredibilitas dalam sistem ketenagakerjaan sudah dianggap baik dan berjalan sesuai dengan aturan normatif yang berlaku.” ujarnya.
Menurut Ridwan, terlepas dengan kisruh dua karyawan magang ini, juga membuktikan bahwa manajemen penerimaan yang tidak biasa dilakukan oleh PT. NHM, dimana penerimaan karyawan dilaksanakan melalui tahapan, filterisasi menuju status kontrak.” Penerimaan karyawan PT NHM dilakukan dengan 5 cluster/ring, yaitu pertama merekrut tenaga kerja diinternal untuk mengisi jabatan yang lowong, setelah itu dilingkup lingkar tambang, kemudian lingkup Kabupaten Halut, dan setelahnya lingkup Maluku Utara dan terakhir kesempatan diberikan untuk tingkat nasional atau lintas Provinsi.” Jelasnya.
Ridwan menambahkan perekrutan tersebut tidak serta merta langsung menjadi karyawan tetap, tetapi statusnya dikaryakan sebagai karyawan magang yang identik dengan siswa atau calon karyawan. “ Nah sini kita bisa menilai bahwa manajemen penerimaan yang berjenjang dan bertahap ini membuktikan bahwa NHM tidak gampang menerima karyawan yang notabenenya “abalan” atau “asalan”, jadi sangat terburu-buru apabila pihak–pihak yang mengatakan bobrok jika melihat proses-proses langsung di PT.NHM” katanya.
Lebih lanjut Ridwan mengatakan dari sisi ketenagakerjaan atau hubungan industrial yang ada di, PT. NHM, kalaupun ada yang mengatakan bobrok, maka harus klarifikasi data dan konteksnya bobrok dari sisi mana, di samping itu, berdasarkan laporan atau menurut Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan selaku ketua tim satgas pemeriksaan norma ketenagakerjaan Dinas Nakertrans Malut, menilai ini merupakan penilaian objektif, karena tim pengawas Ketenagakerjaan beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tanggal 10 s.d 12 Maret 2021, dan secara kebetulan, bersamaan dengan viralnya video di IG tersebut, sedang melakukan audit norma ketenagakerjaan, baik itu norma kerja maupun norma K3 di PT. NHM Gosowong. “Dari hasil kesimpulannya berdasarkan laporan resmi dari pegawai pengawas tidak ditemukan pelanggaran yang berarti atau signifikan terhadap ketentuan norma kerja dan norma K3,” jelasnya.
Karena itu, kata Ridwan kejadian tersebut tidaklah berhubungan langsung dengan manajemen dan bukan mewakili atau atas nama manajemen PT. NHM, “Tidak dan hubungan soal video yang viral itu dengan manajemen di PT. NHM, harus jeli mampu membedakan. Agar intepretasi dan anggapan-anggapan liar tidak berubah menjadi hoax dan menyesatkan masyarakat.” tandasnya. (mn)

Pos terkait

"width="970" /> "width="970" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.