Kantongi Dua Alat Bukti, Kasus Dugaan Korupsi BBM Subsidi Untuk Nelayan, Kejari Halut Minta Audit ke BPKP Malut

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara dalam waktu dekat akan ajukan permintaan audit kerugian negara ke Lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi manipulasi penyaluran Bahan Bakar Minyak ( BBM) subsidi di SPBUN oleh UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara.

Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Leonard Yakadewa mengatakan dugaan tidak pidana korupsi manipulasi penyaluran BBM subsidi pada unsur pelasanaan teknis Dinas (UPTD) DKP Povinsi Malut tahun 2021 – 2022, dengan status penyidikan dalam waktu dekat akan diajukan permintaan audit ke BPKP Malut.

“Dalam waktu dekat ini kejaksaan akan ajukan permintaan audit ke BPKP Malut terkait kerugian negara pada kasus dugaan manipulasi penyaluran BBM sunbsidi pada UPTD DKP Malut yang pada perhitungan awal mengalami kerugian Rp. 1,7 M,” ungkap Kasi Pidsus di ruang kerja, Kamis (12/06/2025).

Leon mengatakan bahwa kasus ini tetap berjalan dan sudah ditemukan 2 alat bukti dengan dilakukan pemeriksaan saksi. dan targetnyai segera dilakukan penetapan tersangka.
“Setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara, maka akan dilakukan penetapan tersangka,” ucapnya.

Diketahui Penanganan Perkara Penyaluran BBM Subsidi pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, dimana 12 orang saksi dan telah diperiksa berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pada Unsur Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun 2021 dan Tahun 2022 dengan kerugian negara sebesar Rp.1.728.000.000,-. Dalam proses penyelidikan telah ditemukan fakta terkait adanya manipulasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dengan adanya penerbitan Surat Rekomendasi fiktif oleh oknum pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara. Ditemukan 2 alat bukti dalam Penyelidikan dan tim Penyidik Kejari juga telah meningkatkan status perkara ke penyidikan pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *