Kejari Halsel Bongkar Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat di Bina Marga PUPR Halsel

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel Fajar Haryowimbuko

LABUHA,HR— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, mulai membongkar adanya dugaan korupsi sewa Alat Berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan Bidang Bina Marga.

“Ada sebanyak 20 saksi dari pihak yang menyewa alat sudah diperiksa, termasuk mantan Kadis Ali Dano Hasan dan Kabid bina marga juga turut dimintai keterangan,”kata Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Halsel Fajar Haryowimbuko kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (03/05/2021).

Bacaan Lainnya

Ia mengaku, hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan ada perbuatan melawan hukum dan merugikan negara dengan dugaan milyaran rupiah, sejak tahun 2018, 2019 dan 2020 dari hasil sewa empat jenis alat berat jenis excavator, beko loder, bulldoszer dan baby head. Keempat alat berat tersebut tidak disetorkan ke kas daerah selama tiga tahun dan baru disetorkan pada tahun 2020 kemarin. Tindakan tersebut sudah terjadi perbuatan melawan hukum.

“Berdasarkan Perda Nomor : 5 Tahun 2016, biaya sewa alat dihitung perjam, Sementara tiga tahun sejak tahun 2018, 2019 dan 2020 baru disetorkan ke kas negara tahun 2020 senilai Rp 126 juta saja, ini sudah menyalahi, aturannya tiap tahun harus disetorkan, dari sini sudah ada perbuatan melawan hukum,”tegasnya.

Lanjutnya, kasus tersebut berstatus penyelidikan, untuk upaya menghitung kerugian negara, pihaknya akan melakukan perhitungan kerugian negara ke BPKP Maluku Utara. Sementara untuk penetapan tersangka menunggu ekspos untuk kenaikan status. bedasarkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda Halsel pertahun dari sewa alat berat dibandrol Rp 2 Milyar.

“Kasus ini sempat tertahan sebab, beberapa kali kami layangkan panggilan ke Kabid Bina marga Walid Sukur untuk dimintai keterangan, tidak datang, pada panggilan selanjutnya Beliau bersedia diperiksa, kita menunggu hasil selanjutnya dari tim penyidik kami, kasus ini kami target selesai lebaran sudah ada tersangkanya,”tegasnya.

Data yang dikantongi, empat alat berat tersebut diduga disewakan tidak sesuai dengan Perda, masing – masing dipatok harga berdasarkan hasil nego. (echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.