Pemilik Usaha PlayStation di Desa Popilo Dilaporkan ke Polisi

  • Whatsapp

TOBELO,HP— Tabris Djalal didampingi Kuasa Hukum Ramli Antula resmi melaporkan pemilik usaha playStation di Desa Popilo Kecamatan Tobelo Utara ke Polres Halmahera Utara, Sabtu (19/09/2026).

Menurut Ramli Antula, langkah hukum yang di tempuh ini terkait dugaan tindak pidana tertulis dan atau fitnah melalui sarana teknologi informasi yang patut dilakukan penyelidikan berdasarkan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia mengatakan pihaknya mendampingi kliennya untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku

“Kami siap mendampingi Tabris Djalal untuk menempuh proses hukum terkait persoalan yang terjadi. Kami berharap laporan ini polres Halmahera utara dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan fakta,”ujar Ramli Antula.

Pihak Tabris telah menyerahkan sejumlah informasi dan bukti pendukung kepada pihak yang menerima laporan.

“Bukti tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum dalam melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.

Sementara itu, Tabris Djalal menyampaikan bahwa keputusan untuk melaporkan persoalan tersebut merupakan langkah yang ditempuh setelah mempertimbangkan berbagai hal. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang terjadi.

“Kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku,”kata Tabris.

Selanjutnya, proses penanganan laporan berada pada pihak berwenang untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, serta menentukan langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *