TOBELO, HR — Central Pemuda Halmahera (CPH) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.
CPH meminta Kejati Maluku Utara memberikan kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang diperiksa dalam perkara yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp139 miliar tersebut.
Perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara itu diketahui telah masuk tahap penyidikan. Sejumlah pihak, termasuk pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD periode 2019–2024, juga telah menjalani pemeriksaan.
Namun, hingga kini CPH menilai belum terlihat perkembangan signifikan berupa penetapan tersangka.
Koordinator Central Pemuda Halmahera (CPH), Abid Ramadhan, dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin (10/08/2026) mempertanyakan lambannya proses hukum tersebut. Ia menegaskan, penyidikan harus berjalan objektif, transparan, dan tidak boleh dipengaruhi status, jabatan, maupun kekuatan politik pihak-pihak yang diperiksa.
Dalam desakannya, CPH secara khusus menyebut nama Kuntu Daud, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019–2024, serta Abubakar Abdullah, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Maluku Utara.
Menurut Abid, kedua nama tersebut perlu mendapatkan perhatian serius penyidik karena memiliki posisi dan kewenangan dalam periode yang sedang menjadi objek penyidikan.
“Posisi dan kewenangan yang dimiliki pada saat itu membuat keduanya patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan dalam perkara ini. Kami mendesak penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan segera menentukan status hukum setiap pihak yang terlibat,” ujar Abid.
CPH juga menyoroti posisi kedua tokoh tersebut saat ini. Kuntu Daud kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, sementara Abubakar Abdullah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.
CPH menegaskan jabatan publik yang masih melekat pada keduanya tidak boleh menjadi faktor yang memengaruhi proses penegakan hukum.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat biasa, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat atau orang yang memiliki jejaring kekuasaan. Jika memang berdasarkan hasil penyidikan terdapat bukti yang cukup, maka siapa pun harus ditetapkan sebagai tersangka tanpa pandang bulu,” tegas Abid.
Meski demikian, CPH juga menekankan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup. Jika penyidik belum menemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum, maka perkembangan perkara juga harus disampaikan secara transparan kepada publik.
“Namun jika tidak cukup bukti, penyidik juga harus menyampaikan perkembangan dan kepastian hukumnya secara transparan,” lanjutnya.
Untuk mengawal perkara tersebut, CPH mengaku telah mengambil sejumlah langkah. Selain menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, CPH juga tengah mempersiapkan laporan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Pengawasan).
Langkah tersebut dilakukan untuk meminta pengawasan dan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara di Kejati Maluku Utara.
CPH juga mengaku telah menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar perkara tersebut mendapat perhatian dan, bila diperlukan, supervisi.
“Kami berharap Kejaksaan Agung dan KPK memberikan atensi terhadap perkara ini. Langkah yang kami lakukan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan penanganannya berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Abid.
Menurut CPH, masyarakat Maluku Utara berhak mengetahui perkembangan perkara yang diduga berkaitan dengan kerugian negara dalam jumlah besar tersebut.
CPH pun menegaskan akan terus mengawal proses penyidikan dan meminta Kejati Maluku Utara segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan perkara.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum karena perkara yang telah masuk tahap penyidikan justru tidak menunjukkan kejelasan. Kami meminta Kejati Maluku Utara segera menuntaskan proses penyidikan dan menetapkan status hukum para pihak berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh,” pungkas Abid. (*)






















