Saksi Fakta JOS “Lemahkan” Dalil Pemohon

  • Whatsapp

TOBELO,HR—-Tim hukum pihak terkait pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Halmahera Utara (Halut) nomor Urut 01, Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi (FM Mantap) mengatakan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (02/03/2021) telah mengungkap dengan jelas dan fakta sesungguhnya yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada Halut 09 Desember 2020 lalu.

Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum FM Mantap, Ramli Antula, SH usai mengikuti sidang secara virtual/daring, pada sidang lanjutan perkara nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 MKRI dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait.

Menurut Ramli Antula SH, saksi fakta yang dihadirkan pihak terkait seperti Elisabeth Iwisara, Okdeliana Gigiringi, Sahril HI Rauf dan saksi ahli, Aidir Amin Daud, Dosen Universitas Hasanudin, merupakan saksi dan ahli yang kompeten dalam memberikan kesaksiannya.

“Pada keterangan, baik saksi ahli maupun saksi fakta di depan majelis hakim terungkap dengan jelas dan terang sesuai fakta yang sesungguhnya terjadi saat pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Halut tahun 2020 khususnya untuk dalil dari pihak pemohon dalam permohonannya. Semua dalil pemohon dapat di jawab dengan terang sesuai fakta yang sesungguhnya oleh saksi dan ahli yang kami ajukan pada sidang lanjutan di MK,” kata Ramli Antula, SH, Rabu (03/03/2021).

Sebaliknya, kata Ramli, hal menarik justru terjadi pada saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon dimana saksi atas nama Hany Nina, karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (PT.NHM) justru dalam keterangannya melemahkan dalil pemohon sebab saksi pemohon ini menyampaikan fakta yang sebenarnya terkait dengan pertemuan pada tanggal 8 Desember 2020 untuk penempatan TPS khusus di lokasi NHM.

“Jadi pada pertemuan itu, perwakilan Pasangan Calon 01 dan 02 sama-sama menolak diadakannya TPS di PT NHM, kami punya notulen rapat,”ujar Ramli menirukan keterangan dari Hany Nina.

“Keterangan ini justru kontradiktif dengan permohonan pemohon yang meminta diadakan TPS di PT NHM sehingga dalam Petitum Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk dilakukan pemungutan suara susulan di PT NHM,”sambungnya.

Selanjutnya, tambah Ramli, bahwa saksi pemohon atas nama Kalvin Dorohungi yang merupakan saksi mandat dari paslon 02 saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, uraian kesaksiannya sebagian besar hanyalah testimoni de auditu atau suatu peristiwa yang disampaikan dalam persidangan hanyalah keterangan yang didengar dari orang lain yang berakibat keterangan saksi tidak memiliki nilai pembuktian yang sempurna.

“Hal yang sama juga yang disampaikan oleh saksi Pemohon pada TPS 02 Desa Supu kecamatan Loloda Utara atas nama Samsudin TJanaba,”tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan KPU Halmahera Utara nomor : 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara tahun 2020, perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara, pasangan nomor urut 01, Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi memperoleh 50.697 suara sedangkan paslon nomor urut 02, Joel Wogono dan Said Bajak 50.078 suara total 100.775 suara. (mn)

src="https://halmaheraraya.id/wp-content/uploads/2024/06/FB_IMG_1718552247118.jpg"width="970" />

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.