LABUHA,HR— Meski sempat dituding penetapan tersangka oleh penyidik Polres Kabupaten Halmahera Selatan terhadap Abdul Halil Suatrat, atas dugaan Penipuan tanah terletak di Desa Marabose Kecamatan bacan dinilai kontroversi, sebagaimana disampaikan Kuasa Hukumnya La Jamra Hi Jakaria Saat jumpa Pers di cafe Tomori beberapa waktu lalu, berbuntut Praperadilan di Pengadilan Negeri Labuha-Bacan. Dimenangkan pihak polres Halsel.
Hal ini sesuai hasil Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Labuha senin (5/6/2023) Sebagai termohon Kapolda Malut Cq Kapolres Halsel dalam Perkara Praperadilan Nomor: 01/Pid.Pra/2023/PN.Lbh dengan obyek gugatan permohonan pemohon yaitu, tentang penetapan Tersangka, dengan agenda pembacaan putusan amar putusan, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 5000.
Praktis, sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Manguluang, S.H., M kn, Panitera Pengganti Saleman Latupono, S.H., M.H serta hadir pula Pemohon Abd Halil Suatrat, dengan Kuasa Pemohon Edward Dias, SH, MH serta sejawatnya dibawah kantor Hukum Jlove Law Firm, Kuasa termohon Kombes Pol Yudi Rumantoro, IPTU Iwan Duwila, IPTU Aryo Dwi Prabowo, IPDA Fahmi Mubin, AIPDA M Risal Adjam dan PENDA Afrizal Kanimoro. Terkait penetapan Tsk, sudah sesuai alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 184 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya kasus ini diawali penetapan tersangka atas dugaan kasus penipuan tanah yang terletak di Desa Marabose, yang diadukan oleh Ramli Hi. Adam pada Polres Halsel.
Menurut Tim Kuasa Hukum tersangka La Jamra Jakaria mengatakan, penetapan tersangka harus memenuhi syarat minimal dua alat bukti serta pemeriksaan calon tersangka, kliennya pernah dipanggil tapi tidak pernah diperiksa oleh penyidik Polres Halmahera Selatan.
Ia juga mengaku mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dalam putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka,
Kasus ini terbilang memakan waktu sidang yang panjang, data yang dikantongi Halmaheraraya.id, pada Kamis tanggal 25 Mei 2023 pada pukul 10.30 wit dengan agenda pembacaan gugatan oleh pemohon, Pada 26 mei 2023 dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak termohon, 29 Mei 2023 pukul 09.00 wit diagendakan pembuktian saksi dan ahli serta bukti surat dari pemohon, pada tanggal 30 mei agenda dilanjutkan pembuktian surat dan saksi oleh pihak pemohon, dilanjutkan pada tanggal 31 Mei 2023 dengan agenda kesimpulan dari para pihak dan tanggal 5 Juni 2023 pukul 10.00 Wit sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan dengan amar putusan yang dimenangkan Pihak Polres Halsel. (echa)