Tahap Satu Akhir Rampung, RAPBD-P Ternate 2026 Siap Disahkan Jadi Perda

  • Whatsapp

TERNATE,HR— Pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kota Ternate Tahun 2026 telah memasuki tahap akhir. Dimana, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate secara resmi menerima rancangan tersebut untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pembahasan ini dicapai usai digelarnya rapat pembahasan tahap satu akhir di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin (28/9/2026).

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menjelaskan tahapan penyusunan APBD-P 2026 ini sebelumnya telah melalui serangkaian proses mulai dari penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS), penyampaian nota keuangan oleh wakil wali kota, hingga jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi.

“Berdasarkan pendapat akhir dari fraksi di Banggar DPRD tadi, semuanya menerima agar rancangan APBD ini ditetapkan menjadi perda. Besok dijadwalkan pengesahan RAPBD menjadi APBD-P 2026 dalam rapat paripurna pukul 15.00 WIT,” ujar Rizal.

Ia menambahkan, perumusan APBD-P 2026 tidak melibatkan penambahan maupun pengurangan anggaran secara masif. Penyesuaian yang dilakukan lebih berfokus pada pergeseran pos belanja dan optimalisasi komponen pendapatan, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH).

Pemerintah Kota Ternate berkomitmen memaksimalkan keterbatasan anggaran demi menjamin pemenuhan seluruh belanja minimum di setiap Perangkat Daerah (OPD). Belanja minimum tersebut meliputi pembayaran gaji, listrik, penanganan kebersihan (buruh sampah Dinas Lingkungan Hidup dan petugas kebersihan), Bahan Bakar Minyak (BBM), serta pelayanan medis dan kesehatan.

Berdasarkan inventarisasi Banggar DPRD katanya, terdapat tiga poin substansi utama yang menjadi sorotan dalam pembahasan kali ini, yakni Pemkot Ternate didorong meningkatkan komitmen penagihan piutang pajak dan retribusi daerah. Upaya ekstensifikasi dan intensifikasi dilakukan OPD pengelola pendapatan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Ternate melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Pembaruan data secara berkala menjadi prasyarat sebelum penagihan masif dilakukan.

Selain itu, Banggar DPRD mempertanyakan kejelasan waktu pembayaran DBH Provinsi senilai kurang lebih Rp110 miliar yang merupakan kewajiban kepada Pemkot Ternate. Ia berharap dana transfer tersebut dapat segera direalisasikan untuk mendukung program kegiatan di penghujung tahun 2026. TAPD sendiri telah mengintensifkan koordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses ini.

Selanjutnya, berkaitan dengan kepastian alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kepala BPKAD memastikan TPP telah terakomodasi dalam struktur anggaran, sehingga di tengah keterbatasan keuangan, pemenuhan hak dasar aparatur dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *