Speedboat Dilarang Berlayar Malam di Malut, Kebutuhan Darurat Wajib Penuhi Standar Keselamatan

  • Whatsapp

SOFIFI,HR – Sebagai provinsi kepulauan, transportasi laut menjadi urat nadi mobilitas masyarakat Maluku Utara. Oleh karena itu, keselamatan penumpang dan keberlangsungan layanan transportasi menjadi perhatian pemerintah dalam mengatur operasional speedboat pada malam hari.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Speedboat atau kapal kecepatan tinggi Kategori C yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, H. Samsuddin Abdul Kadir, pada Senin (2/11/2026).

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan, M. Takwim Masuku, yang mengikuti rapat secara daring, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan pelayaran.

“Pak Menteri Perhubungan selalu mengingatkan agar bersama-sama mengawal keselamatan penumpang sebagai bentuk integritas kinerja insan perhubungan,” ujarnya.

Sekprov Samsuddin menjelaskan bahwa penerapan ketentuan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate merupakan bagian dari upaya melindungi penumpang dan awak kapal, khususnya pada rute Ternate–Sofifi.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Christian Pawane; Asisten II Kota Tidore Kepulauan, Taher Husain, Kepala Dinas Perhubungan Malut, instansi terkait serta perwakilan koperasi dan motoris tersebut, sejumlah aspirasi pelaku usaha pelayaran juga disampaikan. Di antaranya adalah konsistensi penerapan aturan di seluruh terminal dan ketersediaan pelayanan administrasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Hasil pembahasan menegaskan bahwa pelayaran reguler speedboat kategori C tidak diperkenankan pada malam hari, yakni pukul 18.30 hingga 05.00 WIT. Namun, kebutuhan darurat seperti membawa orang sakit, mengangkut jenazah, dan keperluan mendesak lainnya tetap dimungkinkan dengan memenuhi persyaratan keselamatan.

Untuk pelayaran darurat, kapal wajib membatasi kecepatan maksimal 15 knot serta dilengkapi GPS, radar, lampu navigasi, lampu sorot, radio komunikasi, life jacket , APAR, dan smoke signal .

Kesepakatan tersebut mengacu pada ketentuan Permenhub Nomor 12 Tahun 2022 dan akan menjadi bahan masukan dalam proses revisi regulasi tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap koordinasi seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan transportasi laut tetap mendukung mobilitas masyarakat dengan mengutamakan keselamatan setiap penumpang dan awak kapal.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *