TERNATE,HR — Tim Tanggap Darurat resmi menggelar rapat evaluasi penanganan kebakaran sampah/karhutla di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru. Rapat ini menandai berakhirnya masa tanggap darurat setelah seluruh titik api dipastikan padam total.
Ketua Posko Tanggap Darurat Rizal Marsaoly menyampaikan masa tanggap darurat yang sebelumnya berlangsung selama 14 hari telah diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 17 Oktober hingga Jumat, 23 Oktober 2026.
Katanya, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi di lapangan hingga Kamis sore pukul 18.00 WIT, seluruh titik api di permukaan TPA dipastikan 100 persen telah berhasil diatasi oleh tim gabungan.
“Hari ini tim tetap berada di lokasi untuk melakukan penyisiran di area terdampak seluas 11,7 hektar dari total luas kawasan sekitar 31 hektar. Penyisiran difokuskan pada celah atau lubang yang berpotensi mengeluarkan api kembali akibat timbunan gas metana di area TPA,” jelasnya, Jumat (23/10/2026) usai rapat di Aula Bappelitbangda Kota Ternate.
Sebagai tanda berakhirnya penanganan darurat, tim gabungan dijadwalkan menggelar apel bersama pada Jumat sore.
Selain mengevaluasi tahap tanggap darurat, rapat yang digelar juga fokus membahas langkah keberlanjutan pasca-pencabutan status darurat, khususnya tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Rapat ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya seluruh elemen Tim Tanggap Darurat. UPT Kementerian, Dinas PU Provinsi serta OPD teknis Lingkup Pemerintah Kota, BAZNAS, Camat Pulau Ternate, Lurah Sulamadaha, dan Lurah Takome.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Buku Duru-Duru. Pemerintah akan menghentikan metode open dumping (pembuangan terbuka) dan beralih ke sistem controlled landfill atau sanitary landfill.
Langkah ini diambil mengingat beberapa pertimbangan penting, dimanaetode open dumping telah dilarang secara aturan. Kemudian TPA Buku Duru-Duru berada dekat dengan kawasan padat pemukiman warga.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari tinjauan lapangan oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang sepakat bahwa sistem pembuangan terbuka tidak lagi layak dilanjutkan,” cerusnya.
Tambahnya, melalui sinergi antar-lembaga dan pemerintah daerah, diharapkan tata kelola sampah di TPA Buku Deru-Deru pasca kebakaran dapat menjadi lebih aman, berkelanjutan, serta ramah bagi lingkungan dan warga sekitar.(nty)






















