Teken Surat Persetujuan Mutasi, Wakil Wali Kota Ternate Langgar Aturan

  • Whatsapp
Kabag Hukum, Toto Sunarto didampingi Tenaga Ahli Hukum Pemkot Ternate, Mulyadi S. Awal dan Kabag Humas Setda Kota Ternate Agus Fian Jambak menggelar konfrensi pers, Jumat (24/6/2022).

TERNATE,HR—Surat persetujuan mutasi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto ke Kabupaten Halmahera Selatan, Nomor : 824.4/38/2021, tanggal 11 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman dianggap melanggar aturan.

Pasalnya, surat persetujuan pindah tertanggal 11 Maret 2022 tersebut, akhirnya Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menyurati Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, Nomor : 800/2107/2022, pada tanggal 8 Juni 2022, perihal pembatalan persetujuan mutasi pegawai, Risval Tri Budiyanto. Atas dasar surat dari Wali Kota Ternate, Kepala Kantor Regional XI BKN Manado Nomor LU – 28204000013 mengeluarkan surat pembatalan nota persetujuan tekhnis mutasi kepegawaian, tertanggal 13 Juni 2022, Nomor : 802/B-AK.01/SD/KR.XI/2022. Diikuti, surat pembatalan dari Gubernur Malut, Nomor 824.4/427/KPTS/2022 tentang pembatalan dan pencabutan keputusan Gubernur Malut Nomor 824.4/307/KPTS/2022 terkait mutasi Risval.

Kabag Hukum, Toto Sunarto didampingi Tenaga Ahli Hukum Pemkot Ternate, Mulyadi S. Awal dan Kabag Humas Setda Kota Ternate Agus Fian Jambak menggelar konfrensi pers, Jumat (24/6/2022) mengatakan, proses mutasi Risval kemarin ada indikasi yang temukan, BKPSDM melalui proses maladministrasi yang dilakukan dan saat ini sedang ditempuh langkah – langkah untuk menelusuri hal tersebut. Dari alasan tersebut, Kantor Regional XI BKN Manado mengeluarkan pembatalan terkait mutasi dan menindaklanjuti sesuai keputusan Gubernur Malut.

“Indikasi adanya surat tersebut, setelah ditelusuri ternyata memang tidak melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Urusan pemerintah kewenangan di Wali Kota, kan sudah dibagi habis dan distribusi ke masing – masing SKPD, khusus BKPSDM itu menjadi tugas BKPSDM. BPKSDM saja tidak tahu lahirnya surat itu, dan saat ini masih ditelusuri,”aku Toto.

Kabag Hukum mengakui, surat persetujuan mutasi itu ditandatangani Wakil Wali Kota yang menandatangani, bahkan penegasannya berdasarkan Undang -undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Tak hanya itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan yang memindahkan, pengangkatan dan pemberhentian mutasi itu tanggungjawab mutlak dari Wali Kota sebagai kepala daerah.

“Wakil tidak punya kewenangan. Kalau didelegasikan dari presiden ke kepala daerah,” tegasnya.

Dia menuturkan, pihaknya akan mencari tahu surat ini muncul dan sementara ditelusuri. Kemudian, Risval juga diberikan sanksi hukuman disiplin, jadi untuk pindah juga belum bisa.

“Hukuman disiplin sekitar 3 -4 tahun. Tapi dicek lagi, kalau mau pindah harus diinput bebas disiplin dan temuan,” terangnya

Ditempat yang sama, Tenaga Ahli Hukum Pemkot Ternate, Mulyadi S. Awal menambahkan, yang harus dilihat dalam masalah ini apakah Risval dalam langkah kepegawaian sudah sesuai prosedur atau tidak?. Nyatanya yang ditemukan adalah tidak sesuai prosedur atau maladministrasi. langkah ini ditemukan tidak sesuai prosedural. Pasalnya, kewenangan mutasi itu ada di Wali Kota sebagai PPK.

“Maladminitrasi adalah langkah administrasi surat tadi, karena di OPD kita tahu, ada BKPSDM yang tugas dan fungsi mengurus pegawai. Pindah mutasi ini urusan BKPSDM, bahkan BPKSDM tidak tahu surat ini,” bebernya.

Sementara, Kabag Humas Kota Ternate, Agus Fian Jambak menyatakan, ini proses standar operasional prosedur yang dilewati, yang seharusnya bersangkutan menyurat kepada kepala daerah sebagai PPK untuk ditindaklanjuti, lalu didisposisi ke BKPSDM dan BKPSDM memproses sesuai ketentuan.

“Yang ada surat tidak sampai ke Wali Kota dan BKPSDM, dan tiba – tiba surat itu sudah ada ke meja Wakil Wali Kota,” ujarnya.

Lanjut Kabag Humas, masalah ini sementara ditelusuri BKPSDM. “Bagaimana surat ini dia muncul, apakah dari dinas tekhnis atau oknum di dinas yang kemudian kase nae dan Wakil Wali Kota Kota tanda tangan,” pungkasnya.

Kabag Humas mengaku, Risval sudah diberikan sanksi berupa pembatalan di BKN dan Pemprov, itu juga merupakan sanksi administrasi.

Tak hanya itu, Agus mengakui, Risval masih ASN Pemkot Ternate, karena itu dia berkewajiban melakukan tugas sebagai ASN.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.