Tindak Lanjuti Edaran Mendagri, Pemkot Ternate Jamin Nasib dan Gaji PPPK Paruh Waktu

  • Whatsapp
Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate, Rizal Marsaoly

TERNATE,HR — Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memastikan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aman hingga akhir tahun 2026.

Jaminan ketersediaan anggaran ini ditopang oleh penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat serta tren positif realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate yang terus bertumbuh.

Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan tidak ada hambatan terkait pemenuhan hak-hak keuangan seluruh pegawai di lingkup Pemkot Ternate.

“Di Pemkot Ternate tidak ada kendala dalam alokasi anggaran gaji dan tunjangan ASN maupun PPPK hingga akhir tahun,” kata Rizal kepada wartawan di Ternate, Senin (12/10/2026).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, belanja pegawai Pemkot Ternate membutuhkan anggaran kurang lebih Rp50 miliar setiap bulan. Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai 3.884 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 794 PPPK, serta 3.554 PPPK paruh waktu.

Rizal merincikan, pembayaran gaji PNS dan PPPK bersumber dari DAU block grant dari pemerintah pusat. Sementara untuk PPPK paruh waktu, Pemkot Ternate mengandalkan skema pendanaan gabungan dari PAD yang diperkuat oleh alokasi DAU.

Pihaknya optimistis kinerja PAD yang positif hingga pertengahan tahun ini dapat konsisten terjaga untuk menopang kebutuhan belanja daerah.

“Mudah-mudahan sampai akhir tahun PAD-nya tercapai sehingga bisa membiayai,” jelasnya.

Langkah Pemkot Ternate ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 800.1.13.2/8000/SJ tentang Keberlanjutan PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang Masa Perjanjian Kerjanya Berakhir Hingga Bulan Desember Tahun 2026.

Melalui edaran tersebut, Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah menjamin kecukupan alokasi anggaran belanja pegawai hingga akhir masa kontrak. Selain masalah anggaran, Mendagri juga menginstruksikan kepala daerah melakukan evaluasi kinerja secara objektif, terukur, dan terdokumentasi terhadap seluruh PPPK menjelang Desember 2026.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *