SOFIFI,HR — Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperkuat komitmen pembangunan ekosistem halal melalui Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal yang digelar di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Rabu (14/10/2026).
Wagub Malut, H. Sarbin Sehe, saat membuka arahannya menyampaikan bahwa sertifikasi halal bukan semata-mata pemenuhan aturan, melainkan juga menjadi peluang untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Oleh karena itu, penguatan ekosistem halal lokal menjadi langkah krusial agar UMKM Maluku Utara mampu meningkatkan daya saing dan mengambil peluang di pasar nasional,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Maluku-Maluku Utara, Abdul Karim Karley, berujar bahwa sesuai dengan instruksi Kepala BPJPH RI, implementasi ekosistem halal akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 18 Oktober mendatang.
“Dengan berakhirnya masa penahapan pada 17 Oktober mendatang, pelaku usaha perlu memastikan produk yang masuk kategori wajib sertifikasi telah memenuhi ketentuan yang berlaku pada 18 Oktober,” jelas Abdul Karim.
Kewajiban sertifikasi halal, paparnya lebih lanjut, merupakan bagian dari penahapan penyelenggaraan jaminan produk halal yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada 18 Oktober 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam penguatan ekosistem jaminan produk halal di Indonesia.
Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan regulasi, melainkan juga mencakup perlindungan konsumen, kepastian usaha, tata kelola produksi, hingga peluang pengembangan pasar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebelum menutup rangkaian rakor hari itu, Sarbin Sehe kembali menegaskan bahwa penerapan kebijakan Wajib Halal bukan sekadar memenuhi amanat regulasi nasional, melainkan menjadi strategi penting dalam memperkuat daya saing produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ekosistem halal yang kuat akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang produk-produk UMKM menembus pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi dan mendampingi para pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang aman, terpercaya, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat posisi Provinsi Maluku Utara sebagai daerah yang siap menyongsong implementasi Wajib Halal 2026. (***)






















