TOBELO, HR – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mengeluarkan pernyataan tegas terhadap aksi penipuan yang mencatut nama perusahaan. Modus kejahatan ini berupa penyebaran surat undangan rapat palsu bernomor A.022/SU/NHM/IV/2024, yang diduga digunakan untuk menipu masyarakat dan pelaku usaha dengan iming-iming kerja sama atau peluang sebagai vendor dalam proyek NHM.
Faktanya, surat tersebut ternyata palsu. Tidak ada kerjasama yang ditawarkan, dan tidak ada proyek resmi yang melibatkan pihak-pihak yang mengatasnamakan NHM. NHM menegaskan bahwa seluruh
operasional dan mitra bisnis selalu melalui prosedur resmi dan komunikasi langsung dengan pihak berwenang.
Kuasa hukum NHM, Iksan Maujud, menyatakan bahwa Perusahaan tidak akan tinggal diam. “Kami akan
mengambil langkah hukum terhadap para pelaku. Modus penipuan seperti ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius,” ujarnya. Jumat (09/05/2025).
Menurutnya, Penipuan ini melanggar Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman:
· Pemalsuan dokumen – Pidana maksimal 6 tahun penjara.
· Penipuan – Pidana maksimal 4 tahun penjara. NHM telah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mengidentifikasi pelaku dan memastikan mereka mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Iksan Maujud menyerukan kepada semua pihak agar tidak terjebak dalam modus penipuan ini dan segera mengambil langkah pencegahan:
– Jangan percaya surat atau undangan yang mencurigakan.
– Cek legalitas dan kebenaran informasi langsung ke NHM.
– Laporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi penipuan.
NHM berkomitmen untuk melindungi integritasnya dan mencegah masyarakat menjadi korban dari praktik kejahatan ini (*)