Bawaslu Maluku Utara Resmi Distribusi SIPOL  ke Bawaslu Kabupaten/Kota

  • Whatsapp
Kota Ternate
Bawaslu Maluku Utara

TERNATE,HR—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) secara resmi telah mendistribusi dan menyerahkan akun untuk mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Bawaslu Kabupaten/Kota mulai Kamis

Akun yang diserahkan ini, akan dipergunakan untuk mengakses Sipol KPU terkait pengawasan terhadap pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Penyerahan Akun Sipol oleh anggota Bawaslu Provinsi Malut, Dr Fahrul Abdul Muid MA pada ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Suratman Kadir disaksikan anggota Bawaslu Kabupaten Haltim, Basri Suaib SPd MPd (Foto: Yudhi/Humas Haltim)

Bawaslu Kabupaten/Kota agar segera membentuk tim teknis sebagaimana arahan Bawaslu untuk melakukan aktivitas pengawasan. Diharapkan agar penyerahan akun ini membuat Bawaslu Kabupaten/Kota dapat lebih maksimal dalam mengawasi pendaftaran verifikasi parpol peserta Pemilu 2024,” kata Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Malut, Drs Irwan Mhd Saleh ME saat menyerahkan akun tersebut pada Ketua Bawaslu Kota Tidore, Kamis siang.

Irwan sendiri berharap, Bawaslu melakukan pengawasan dapat menjaga kerahasiaan akses masuk ke Sipol. “(Akun) Ini sangat rahasia jadi diminta agar tetap menjaga kerahasiaannya jangan sampai tersebar luas,” tegas Irwan.

Penyerahan akun akses ke Sipol ini juga dilaksanakan di sembilan Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya. Pada hari yang sama, anggota Bawaslu Provinsi Malut, Dr Fahrul Abdul Muid MA menyerahkannya ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Timur) dan Aslan Hasan SH MH pada Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Ikbal Ali ke Bawaslu Halmahera Utara (Halut), sedangkan untuk Bawaslu Halmahera Barat (Halbar) diserahkan oleh Kabag Pengawasan Drs Ridwan Umanailo MSi.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara dijadwalkan menyerahkannya ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada Jumat

Akun yang diserahkan itu sendiri tersegel dalam amplop dan diserahkan langsung pada ketua Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing untuk dapat segera diakses. KPU meluncurkan Sipol pada Jumat.

Sipol ditetapkan sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol berupa profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.(bawaslumalut)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.