DPRD Ternate Sahkan LPP APBD 2025, Wali Kota Beri Catatan Khusus Soal Aset dan PAD

  • Whatsapp

TERNATE, HR— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025. Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2026 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Ternate, Amin Subuh, di Gedung DPRD Ternate, Selasa (21/7/2026).

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar, Sekretaris Daerah, jajaran Unsur Forkopimda, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan LPP APBD 2025 ini merupakan puncak dari rangkaian agenda pembahasan intensif yang telah dimulai sejak penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada 22 Juni 2026.

“Laporan pertanggungjawaban APBD bukanlah sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah ikrar akuntabilitas kepada masyarakat atas jalannya roda pemerintahan dan pembangunan. Ini adalah fondasi utama kita dalam menegakkan good governance di bumi Ternate,” ujar Tauhid.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Ternate memberikan tanggapan mendalam terhadap tujuh poin penting dan catatan kritis yang disampaikan oleh Dewan:

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD): PAD Kota Ternate TA 2025 mengalami peningkatan nominal menjadi Rp135 miliar dibanding TA 2024 yang sebesar Rp106 miliar. Meskipun belum mencapai target maksimal, Pemkot berkomitmen melakukan optimalisasi berbasis potensi riil, memperluas digitalisasi pembayaran, serta memperketat pengawasan pajak daerah (seperti PBJT Jasa Parkir, MBLB, dan PBB-P2).

Sisa Anggaran Belanja Pegawai: Sisa anggaran belanja pegawai tercatat sebesar Rp31,77 miliar dari total anggaran Rp555,91 miliar (realisasi Rp524,14 miliar). Hal ini dipengaruhi oleh dinamika pegawai yang pensiun, meninggal dunia, mutasi, formasi ASN/PPPK yang belum fully terealisasi, serta penundaan pembayaran TPG/Tamsil Guru bulan Desember dan insentif pajak. Ke depan, akurasi perencanaan data kepegawaian akan ditingkatkan.

Capaian Belanja Modal: Realisasi pencairan belanja modal tercatat sebesar Rp106,92 miliar (86,24%) dari total anggaran Rp123,98 miliar. Namun, secara substansi program dan fisik—apabila memperhitungkan utang belanja modal sebesar Rp14,63 miliar sebagai komitmen penyerapan—total efektivitas penyerapan Belanja Modal mencapai 98,03% (Rp121,55 miliar), yang tergolong maksimal.

Sinergi Retribusi PBG dengan PLN dan PDAM: Pemkot menyetujui usulan Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk menyusun Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT PLN (Persero) dan PDAM. Nantinya, kepemilikan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dijadikan syarat mutlak bagi permohonan sambungan baru listrik dan air bersih guna menegakkan tertib hukum dan menaikkan PAD.

Potensi Retribusi Sampah Medis: Dinas Kesehatan memetakan potensi penerimaan retribusi pemusnahan sampah medis berdasarkan Perda No. 14 Tahun 2023 (tarif Rp10.000/liter). Jika izin operasional incinerator dari Kementerian Lingkungan Hidup telah terbit, potensi penerimaan dari faskes pemerintah maupun swasta diperkirakan mencapai Rp193,89 juta per bulan atau sekitar Rp2,32 miliar per tahun.

Penyesuaian Target Retribusi Benih/Bibit Tanaman: Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, kewenangan penjualan benih bukan lagi domain Pemko/Pemkab, sehingga realisasi retribusi ini 0% pada TA 2025. Pemkot berjanji akan menyesuaikan target PAD pada anggaran berikutnya agar tidak memasukkan objek yang berada di luar kewenangan daerah.

Alih Skema Pemanfaatan Lahan PLTMG PLN: Pemkot Ternate tidak memperpanjang skema pinjam pakai lahan yang digunakan PLTMG PT PLN di Ternate (yang berakhir sejak 2022). Guna mengoptimalkan aset daerah dan menaikkan PAD tanpa mengganggu pasokan listrik warga, Pemkot sedang bernegosiasi intensif untuk mengubah skema menjadi sewa atau Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

Dalam rapat tersebut, Wali Kota juga menyampaikan rasa syukur atas pencapaian Pemerintah Kota Ternate yang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan APBD 2025. Ini merupakan raihan WTP yang ke-12 kalinya secara berturut-turut bagi Kota Ternate.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Ternate, Amin Subuh, yang memimpin jalannya sidang menegaskan bahwa dengan disahkannya Perda ini, maka berakhir pula siklus penganggaran tahun 2025.

“Catatan-catatan yang tergambar dalam laporan hasil pembahasan kiranya menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah. Diharapkan pengelolaan keuangan daerah ke depan menjadi lebih baik, sehingga prestasi WTP yang diperoleh dari BPK dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan demi kemajuan pembangunan Kota Ternate,” tutup Amin Subuh.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *