Empat Pelaku Judi Online Ditangkap Polsek Taltimsel

  • Whatsapp

TALIABU, HR – Polsek Taliabu Timur Selatan (Taltimsel), Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara berhasil meringkus empat pelaku judi online. Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Taltimsel Ipda. Ikbal Umanailo, Senin (22/8/2022) kemarin.


Penangkapan tersebut setelah mendapat informasi terjadi transaksi yang diduga sebagai judi online  di Desa Kawadang, dan Desa Losseng, Kecamatan Taltimsel Kabupaten Pulau Taliabu, tepatnya di rumah terduga bandar togel.

“Setelah mendapat informasi, Tim Unit Anggota Polsek Taltimsel dan Anggota Bhabinkamtibmas, Polsek Taltimsel Reserses Kepulauan Sula di bawah kepemimpinan Kapolsek Taltimsel melakukan giat penangkapan terhadap terduga pelaku kasus tindak pidana perjudian,” kata Kapolsek Tamtisel Ipda.

Ikbal Umanailo pada Selasa (23/8/2022).
Meski begitu, pihaknya berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku diantaranya inisial MNU alias Wiwid (41) yang bekerja sebagai aparat desa Kawadang, NS alias Nasria (38) warga desa Kawadang yang bekerja sebagai ibu rumah tanggga, dan UA alias Ori (46) petani warga Desa Kawadang, serta FL alias Fifi (32) ibu rumah tangga warga Desa Loseng.

Dia mengisahkan, awalnya pada pukul 21.00 WIT, Tim Anggota Polsek Taltimsel, Kapolsek Taltimsel maupun anggota Bhabinkamtibmas Polsek Taltimsel Reserse Kepulauan Sula menerima informasi bahwa bertempat di Desa Kawadang, dan Desa Losseng Kecamatan Taltimsel Kabupaten Pulau Taliabu di rumah warga pelaku togel ini terdapat kegiatan transaksi/penjualan perjudian jenis togel yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Kemudian pukul 23.00 WIT, tim yang di pimpin langsung Kapolsek Taltimsel Ipda Ikbal Umanailo bergerak menuju lokasi dan menemukan terduga pelaku sedang melakukan transaksi dengan cara menerima pembelian pesanan angka toto gelap (togel) pada putaran Singapura.

“Personil Polsek Taltimsel, langsung mengamankan pelaku menuju Kantor Polsek Taltimsel, untuk dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku,” ungkapnya.

Dalam penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 3 lembar spanduk rekapan nomor Togel, 1 buah HP merk VIVO, 1 lembar kertas buku rekap nomor togel,1 lembar cakaran  nomor togel, 1 buah HP redmi 9, 1 lembar uang pecahan Rp.50.000 dan 1 lembar kertas rekap nomor togel.

“Terduga pelaku sementara sudah dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Taltimsel,” ujarnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.