TOBELO, HR—– Bupati Halmahera Utara (Halut) Ir Frans Manery gagal lolos skrining kesehatan untuk divaksin Covid-19, yang rencana pencanangan vaksinasi pada awal Februari mendatang.
Bupati Frans tidak divaksin disebabkan usianya mencapai 64 tahun, sedangkan batas usia orang yang boleh diberi vaksin Covid-19 adalah 18-59 tahun.
“Bupati tidak termasuk yang mendapat vaksin Covid-19, sebab salah satunya adalah kriteria usia. pak bupati usianya telah mencapai 64 tahun,” ujar Kadis Kesehatan Halut, Muhamad Tapi Tapi, Kamis (28/01/2021).
Menurutnya, berdasarkan aturan pemerintah pusat, kriteria orang yang berhak menerima vaksin tahap pertama adalah mereka yang berusia 18-59 tahun.”Selain kriteria usia, juga bagi mereka yang pernah terpapar Covid-19,” tambahnya.
Seperti diketahui sebanyak 1.920 Vial vaksin Covid-19 telah diterima dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, ribuan vaksin tersebut akan disuntikan kepada pejabat utama di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut sebanyak 10 orang dan sisanya akan disuntikan kepada tenaga kesehatan (Nakes) 986 untuk Nakes serta stakeholder.
Untuk 10 pejabat akan dilakukan penyuntikan termasuk pimpinan DPRD sesuai Juknis dari Mendagri, kemudian Nakes yang ada di puskesmas dan RSUD.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Halut, rencananya dilakukan awal bulan Februari. Dan untuk penyuntikan vaksin Covid tahap pertama, kemudian tahap berikut TNI, Polri dan pelayan publik serta stakeholder sebanyak 10 orang.(mn)