TERNATE,HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate secara resmi memberikan klarifikasi menyusul terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk tahun 2025.
Hasil audit tersebut menegaskan tidak terdapat temuan terkait perjalanan dinas fiktif maupun mark up anggaran di lingkungan DPRD Kota Ternate, sebagaimana tuduhan yang santer beredar di ruang publik selama beberapa waktu terakhir. LHP BPK tersebut menjadi bukti konkret sekaligus membantah narasi negatif yang selama ini dialamatkan kepada lembaga perwakilan rakyat tersebut.
Tim Hukum DPRD Kota Ternate, M. Afdal Hi. Anwar dan Imron Ruhiat Kharie menegaskan berbagai tuduhan mengenai adanya penyimpangan anggaran selama ini dibangun tanpa dasar hasil audit resmi.
Menurut mereka, opini publik sempat digiring ke arah dugaan tindak pidana korupsi, padahal saat itu proses pemeriksaan oleh auditor negara masih berlangsung.
“Negara hukum mengajarkan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Hari ini publik dapat melihat sendiri bahwa hasil pemeriksaan resmi BPK tidak menemukan sebagaimana tuduhan yang selama ini disebarluaskan. Karena itu, tuduhan mengenai perjalanan dinas fiktif, mark up perjalanan dinas, maupun narasi kerugian negara terbukti tidak memiliki dasar,” ujar M. Afdal Hi. Anwar dalam keterangan persnya, Kamis (4/6/2026).
Lebih lanjut, Tim Hukum DPRD Kota Ternate menekankan lembaga tersebut tetap menghormati hak masyarakat dalam melakukan pengawasan dan kritik. Namun, kebebasan berpendapat harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, berlandaskan fakta, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sementara, Imron Ruhiat Kharie menambahkan penyebaran informasi yang tidak akurat dan menyesatkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang menyebarkannya.
“Kami tidak pernah mempersoalkan kritik, karena itu adalah bagian dari demokrasi. Akan tetapi, ketika tuduhan ternyata tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi auditor negara, maka setiap pihak harus menghormati fakta hukum tersebut. Tidak boleh ada upaya pembentukan opini yang menyesatkan publik atau mencemarkan nama baik individu maupun lembaga,” tegas Imron.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Tim Hukum saat ini sedang melakukan pendalaman dan kajian komprehensif terhadap berbagai pemberitaan dan pernyataan yang beredar di masyarakat selama beberapa bulan terakhir.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana yang merugikan kehormatan serta nama baik lembaga. Tim hukum menegaskan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak-pihak terkait kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana dari hasil kajian tersebut,” cetusnya.
Tim Hukum DPRD Kota Ternate berharap masyarakat dapat menghormati hasil pemeriksaan lembaga negara dan menjaga iklim demokrasi yang sehat dengan mengedepankan objektivitas serta kepastian hukum.(nty)






















