Ini Surat Bupati Halmahera Utara Ke Presiden Jokowi, Terkait Pendanaan Pilkada Serentak 2024

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Bupati Halmahera Utara, provinsi Maluku Utara, Ir. Frans Manery akhirnya mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait dengan pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Halmahera Utara.

Surat dengan Nomor: 2701277. 4 itu, dikirim ke Presiden Joko Widodo tanggal 8 Mei 2024 bersifat penting segera di tembuskan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum RI dan HAM, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Gubernur Maluku Utara.

Disampaikan dalam surat tersebut bahwa menindaklanjuti hasil rapat antara Pejabat Kementrian Dalam Negeri, Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pejabat Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara pada Kamis tanggal 4 April 2024 di ruang rapat gedung A lantai 1 Kementrian Dalam Negeri, sebagaimana Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.10/7292/Keuda, Perihal Undangan Rapat dalam rangka Penyelesaian Permasalahan Sharing Dana Pilkada tahun 2024, dimana hasil rapat memutuskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam waktu dekat (setelah Idul Fitri 1445 H) akan menyalurkan DBH Pajak Provinsi yang merupakan hak Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, untuk membiayai Pilkada Serentak Tahun 2024, yang faktanya belum direalisasikan hingga saat ini.

Rapat dimaksud sama sekali tidak membahas perihal sharing dana Pilkada Serentak antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang merupakan substansi permasalahan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, sebagai tindak lanjut hasil audience Tim Desk Pemilu Kabupaten Halmahera Utara dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tanggal 22 Januari 2024, hanya karena penjelasan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Maluku Utara bahwa semua Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara menyetujui dan menerima skema sharing pendanaan Pilkada Serentak sebagaimana SK Gubernur Maluku Utara Nomor 482/KPTS/MU/2023 tentang Penetapan Dana Sharing Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Provinsi Maluku Utara tahun 2024.

Pemerintah Provinsi seharusnya dapat memahami bahwa kondisi ruang fiskal tiap Kabupaten/Kota berbeda-beda, sehingga semestinya dapat lebih arif dan bijaksana dalam memutuskan penetapan besaran nilai sharing pendanaan Pilkada Serentak, dengan menggunakan pendekatan proporsional sebagaimana yang diatur dalam SE Menten Dalam Negeri nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 yang ditujukan kepada Gubenur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia, dan tidak berdasarkan kalkulasi sama rata sama rasa. Alangkah bijaksananya apabila Pemerintah Provinsi terlebih dahulu menyampaikan rincian dan besaran nilai sharing Pendanaan Pilkada Serentak untuk mendapatkan persetujuan dan legitimasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota, sebelum ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.

Saat ini kondisi keuangan Daerah sangat tidak memungkinkan untuk membiayai Pilkada Serentak, karena Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara hanya berharap dan bergantung pada pendapatan yang bersumber dari transfer Dana Alokasi Umum (DAU)

Potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini menjadi primadona penerimaan dari hasil produksi perusahaan tambang emas PT.NHM, sejak tahun 2022 praktis nihil, padahal pada tahun-tahun sebelumnya PNBP yang diterima Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berkisar 50 s/d 80 milyar. Hal ini disebabkan karena adanya pemberlakuan kebijakan relaksasi pajak oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kuangan RI dan Kementrian ESDM RI kepada PT.NHM berupa penundaan terhadap kewajiban setoran PNBP kepada Negara, sehingga hak Kabupaten Halmahera Utara sebagai daerah penghasil sebesar 32 persen menjadi hilang.

Selain perihal PNBP diatas, pada waktu yang sama yakni sejak tahun 2022 Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak lagi merealisasikan dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi secara teratur sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, bahkan pada tahun 2023 realisasi DBH Pajak Provinsi 0 4. Jumlah tunggakan DBH Provinsi dari tahun 2022 s/d triwulan III 2023 sebesar Rp. 53.975.779.530,(lima puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh rupiah), jika ditambahkan dengan DBH Pajak Provinsi triwulan IV 2023 serta triwulan | dan triwulan II 2024, maka diperkirakan total tunggakan DBH pajak Provinsi yang belum dibayar adalah sebesar Rp. 70.000.000 000,(tujuh puluh milyar rupiah).

Karena permasalahan PNBP PT. NHM dan DBH Pajak Provinsi inilah maka praktis sejak tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengalami defisit setiap bulannya sebesar Rp. 8.000.000.000,(delapan milyar rupiah) dan hal ini sudah tentu berdampak buruk pada realisasi pendanaan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024.

Sehubungan dengan penyelengggaraan Pilkada Serentak tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bersama stakeholder penyelenggara Pilkada Serentak telah menyepakati besaran alokasi anggaran penyelenggaraan Pilkada Serenak yang tertuang didalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan rincian sebagai berikut:

– KPU Kabupaten Haimahera Utara sebesar Rp. 40.024.301.100,

– Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp. 14.482 888.600, Polres Halmahera Utara sebesar Rp. 7.500.000.000, – Kodim 1508 Tobelo sebesar Rp.2.500.900.000.

Dari keseluruhan alokasi anggaran tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara baru merealisasikan Rp. 1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah) atau 3,75 & kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara pada tahun 2023. Bahwa kondisi keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tidak dimungkinkan untuk merealisasikan penyaluran dana hibah penyelenggaraan Pilkada Serentak sebesar 40 persen pada tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada tahun anggaran 2024 kepada semua stakeholder penyelenggara Pilkada Serentak.

Situasi keuangan Daerah pada tahun anggaran 2023 tidak jauh berbeda dengan tahun anggaran 2024, dimana Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer setiap bulan oleh Pemerintah Pusat ke Kas Daerah Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp. 43.000.000.000,(empat puluh tiga mulyar rupiah), terdiri dari DAU Peruntukan sebesar Rp 12.000.000.000, dan DAU Reguler sebesar Rp. 31.000 000 000,

DAU peruntukan telah ditetapkan penggunaannya oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pengelolaan DAU Reguler. DAU Reguler sebesar Rp. 31.000.000.000, tersebut di atas digunakan Pemerintah Daerah untuk membiayai kegiatan – kegiatan dengan rincian sebagai berikut :

– Gaji ASN dan PPPK sebesar Rp, 21.500.000.000, Angsuran pinjaman bank sebesar Rp. 4 000,.000.000, – BPJS sebesar Rp. 1.500.000.000, sisa DAU reguler sebesar Rp. 4.000.000 000, ditambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap bulan sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000.000, tidak cukup untuk membiayai : – Gaji/penghasilan tetap Aparat Pemerintah Desa Gaji Pegawai Honorer Daerah – Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN – Operasional Bupati dan Wakil Bupati – Operasional Pimpinan dan Anggota OPRD Operasional 34 SKPD – Proyek-proyek luncuran Uang makan ASN, dan lain-lain.

Karena keterbatasan anggaran inilah maka sejak tahun 2023 hingga awal tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara tidak dapat membayar Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN Kabupaten Halmahera Utara, menunggak beberapa bulan gaji/penghasilan tetap Aparat Pemerintah Desa serta menunggak beberapa bulan gaji pegawai honorer daerah.

Bapak Presiden yang Kami hormati, bertolak dari uraian penjelasan di atas maka Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dengan ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri diminta untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pergeseran anggaran besaran nilai sharing pendanaan Pilkada Serentak di Provinsi Maluku Utara yang telah ditetapkan dalam APBD Provinsi Maluku Utara tahun 2024 sebagaimana Surat keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 482/KPTS/MU/2023, tanggal 6 November 2023, yang disesuaikan dengan Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 270/246/2023 tentang Penetapan Besaran Biaya Pelaksanaan Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur/Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Halmahera Utara tahun 2024, sesuai kesepakatan rapat antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Tim Desk Pemilu Kabupaten Haimahera Utara, pada tanggal 22 Januari 2024 bertempat di Kantor Gubernur Maluku Utara Sofifi.

2. Pembiayaan penyelenggaraan Pilkada Serentak di Kabupaten Halmahera Utara hanya dapat dilaksanakan jika Pemerirtah Provinsi Maluku Utara dapat segera melunasi tunggakan hutang DBH Pajak Provinsi dari tahun 2022 hingga saat ini yang diperkirakan berjumlah Rp. 70,000,000,000. Terkait hal ini, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan diminta untuk dapat mengambil langkah-langkah stragis dan kongkrit agar Pemerintah Provinsi dapat segera melunasi hutang DBH Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.

3. Jika dimungkinkan, dengan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melakukan pergeseran anggaran DAU Peruntukan menjadi DAU Reguler agar bisa dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Halmahera Utara.

Sementara itu, Sekertaris Daerah kabupaten Halmahera Utara, Erasmus J Papilaya saat konfirmasi terkait dengan surat tersebut, membenarkan ” Iya benar, Kalu komunikasi teknis dengan Kaban Kesbangpol,” ucapnya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.