Janlis Kitong Apresiasi Putusan MA Tolak Gugatan Yusril

  • Whatsapp

Jakarta, HR— Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.”Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, seperti dilansir dari detikcom, Selasa (09/11/2021).
Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.
Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. “MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.
1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan. “Diputus Selasa, 9 November 2021,” pungkas Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Terpisah, ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis G. Kitong mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).” Kami menyampaikan apresiasi dengan keputusan MA yang menolak Judicial review atas AD/ART partai Demokrat kepengurusan AHY,” ujar Janlis Kitong, rabu (10/11/2021).
Politisi partai Demokrat ini berharap semua pihak menghormati dan menerima putusan yang telah diketok palu oleh Mahkamah Agung yang menyatakan menolak Judicial review atas AD/ART partai Demokrat kepengurusan AHY,” Yang jelas dalam putusan MA itu, tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan,” tandasnya (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.