MABA,HR– Bawaslu kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara mengeluarkan surat pengatar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN, yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Diperindagkop) Rickoh Debetur.
Selain Kadis Perindag, Bawaslu juga mengadukan Kepala Dinas Pehubungan Haltim Dwy Cahyono kedua pimpinan OPD tersebut diadukan ke KSN lantaran memposting bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Petahana Ubaid Yakub – Anjas Taher di media sosial facebook.
Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir mengatakan, dengan ditemukan bukti adanya postingan di akun facebok oleh Kadis Perindagkop dan Kadis Perhubungan Haltim, yang memposting bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024, maka Bawaslu telah menindaklanjuti temuan tersebut.
“jadi dalam proses penanganannya, kami telah mengeluarkan surat pengatar ke KASN atas dugaan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Kadis Perindagkop dan Kadishub Haltim,” ungkap Suratman. Sabtu, (22/06/2024).
Surtaman menjelaskan, dalam proses penanganan pelanggaran, Bawaslu diberikan tugas dan wewenang untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran pemilihan berupa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi, pelanggran kode etik penyelenggara dan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainya.
“Adapun bentuk dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu pada tahapan sebelum penetapan peserta pemilu dan setelah penetapan peserta pemilu Sebagaimana yang di atur dalam ketentuan pasal 5 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 202.” jelasnya
Dikatakan, berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 dalam pasal 36, dijelaskan dalam proses penanganan dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, jika hasil kajiannya terbukti sebagai dugaan pelanggaran Netralitas ASN, maka Bawaslu akan melakukan rapat pleno dan mengeluarkan surat pengantar untuk diteruskan KASN melalui Sistem Aplikasi Pengawasan Netralitas ASN ( SIAPNET ) dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran paling sedikit memuat, formulir laporan atau temuan, kajian dan bukti.
“Dengan dasar inilah Bawaslu Haltim telah mengeluarkan surat pengatar ke KASN, sehingga nantinya KASN yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan netralitas ASN tersebut,”pungkasnya.(rian)