Kalah di PTUN Ambon, Pemkot Ternate Banding

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Pemerintah Kota Ternate melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar atas kemenangan gugatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dengan Nomor Perkara : 31/G/2021/PTUN.ABN.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022) mengakui, sudah melakukan banding, kemudian memori banding sudah disiapkan untuk disampaikan.

“Tong so banding, kalau penyamaan banding sudah disampaikan. Kewajiban sudah, memori banding sudah persiapan untuk disampaikan. Kalau tidak salah hari ini, karena saya mendapat laporan dari Kabag Hukum,” akunya.

Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot, Fahruddin Maloko saat dikonfirmasi melalui Via Handphone mengatakan, sudah banding, dimana materi banding, pihaknya keberatan dengan keputusan hakim di PTUN Ambon. Karena pada prinsipnya prosedur dan subtansi sudah di penuhi.

“Memori banding tidak wajib juga, prinsipnya torang upaya hukum banding, terkait isi materi, kami yakin prosedurnya sudah sesuai secara hukum,” cetusnya.

Sementara, Kuasa Hukum Risval Tri Budiyanto, Hendra Kasim menambahkan, upaya banding yang dilakukan oleh Pemkot ini adalah hal yang wajar. Pasalnya, sudah demikian mekanisme formil dalam peradilan TUN.

“Kami siap menjawab semua yang didalilkan oleh Pemkot dalam memori banding yang diajukan oleh Pemkot,” pungkasnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *