Kebut Tindak Lanjut 22 Rekomendasi KPK, Sekda Malut Pimpin Rapat Lintas OPD

  • Whatsapp

SOFIFI,HR — Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengejar penuntasan 22 rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menargetkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) sebesar 90 persen pada tahun 2026. Langkah ini ditegaskan dalam rapat pembahasan tindak lanjut rekomendasi KPK yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, di Sofifi, Senin (10/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Inspektorat, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta pimpinan unit kerja di lingkungan Pemprov Malut.

Sekda Samsuddin Abdul Kadir menekankan perlunya komitmen bersama lintas sektor untuk menuntaskan rekomendasi tersebut. Terdapat empat area utama yang menjadi fokus pembenahan, yaitu perencanaan dan penganggaran, penyaluran hibah dan bansos, pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola sektor pendidikan.

“Laporan kemajuan akan kami kirimkan ke KPK setiap dua bulan sekali mulai September 2026. Kita harus menunjukkan adanya perubahan nyata,” ujar Samsuddin dalam arahannya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Malut merumuskan sejumlah langkah strategis untuk mempercepat penuntasan rekomendasi penyaluran hibah dan bansos: seluruh pengusulan wajib disesuaikan dengan laporan hasil reses DPRD, RPJMD, dan Renja OPD. Proses penyaluran harus menyertakan proposal, data penerima, serta lokasi yang seluruhnya terintegrasi ke dalam aplikasi SIPD. BPKAD juga ditugaskan menyusun format baku verifikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Kemudian, pengadaan barang dan jasa (PBJ): Biro PBJ mengordinasikan pendataan penyedia, penegakan daftar hitam (blacklist), konsolidasi pengadaan, hingga peninjauan kembali (review) Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Target penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) disepakati selesai pada September 2026. Aset dan audit: Pemprov melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status tanah dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Inspektorat bersama BPKAD ditugaskan menindaklanjuti temuan audit serta mengusulkan sanksi tegas bagi pelanggaran.

Sektor Pendidikan: Pemprov memperketat penegakan larangan pungutan liar dan gratifikasi, melakukan evaluasi pada pelaksanaan PPDB/SPMB, serta membangun sistem pengaduan masyarakat yang terhubung langsung kepada Gubernur.

Katanya, seluruh OPD diinstruksikan menyelesaikan program tindak lanjut ini sesuai timeline yang ditetapkan, yakni mulai Agustus hingga Desember 2026.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *