TERNATE,HR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate secara resmi mengumumkan sanksi pemberhentian terhadap anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar, Selasa (18/8/2026).
Pengumuman sanksi tersebut dibacakan oleh Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, Tasman Balak, setelah melalu proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib dengan nomor perkara 171.4/002/DPRD-KT/BK/II/2026.
Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. IM, yang memimpin langsung rapat paripurna menjelaskan penyampaian laporan BK ini merupakan wujud tindak lanjut dari Pasal 60 Ayat (1) Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 188.34/01/DPRD-KT/2011 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Aturan tersebut mengamanatkan agar setiap keputusan pemberhentian anggota dilaporkan secara resmi dalam rapat paripurna.
“Setelah melalui serangkaian mekanisme pemeriksaan dan persidangan yang berpedoman pada Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2024, BK mengeluarkan Keputusan Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026. Nurjaya Hi. Ibrahim dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik serta Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Ternate,” ujar Rusdi.
Rusdi juga menegaskan keputusan tegas ini diambil tanpa adanya tendensi pribadi, melainkan semata-mata demi menjaga kehormatan, etika, serta kewibawaan lembaga legislatif tersebut.
Dalam rapat tersebut, forum paripurna secara sepakat menyetujui usulan pemberhentian Nurjaya Hi. Ibrahim sebagai anggota DPRD Kota Ternate periode 2024–2029. Menyusul persetujuan tersebut, Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, membacakan keputusan DPRD terkait usul pemberhentian dan diminta segera memproses administrasinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait mekanisme selanjutnya, pimpinan DPRD akan meneruskan Keputusan BK kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan paling lambat dalam jangka waktu 7 hari. Partai politik kemudian diberikan waktu maksimal 30 hari untuk menyampaikan keputusan serta usulan pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPRD.
Jika batas waktu 30 hari tersebut terlampaui tanpa ada tindakan dari pihak partai, pimpinan DPRD akan langsung meneruskan keputusan BK kepada Gubernur melalui Wali Kota dalam waktu 7 hari untuk peresmian pemberhentian secara resmi.(nty)






















