HALTIM-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Idrus E Maneke diminta menjelaskan polemik anggaran rehabilitasi dan pemeliharaan kanal di Kota Maba sebesar Rp40,8 Miliar tahun anggaran 2026.
Permintaan ini disampaikan kepada Ketua DPRD menyusul adanya isu hangat terkait persoalan alokasi anggaran pemeliaharaan Kanal di wilayah Ibu kota Kabupaten haltim Kota Maba yang menelan anggaran yang melangit.
Ketua PD-PM Muhammadiyah Haltim Julfikram Hi. Idris kepada wartawan mengatakan,proyek kegiatan perawatan kanal sebesar Rp40,8 miliar tahun 2026 menjadi sorotan publik, banyak pihak berusaha mengarahkan seluruh pertanyaan kepada dinas teknis.
Menurutnya,berdasarkan mekanisme APBD, sebuah proyek tidak lahir begitu saja dari meja OPD saja melainkan ada proses pembahasan, koreksi, persetujuan, hingga pengawasan yang melibatkan DPRD namun Ironisnya, saat masyarakat pertanyakan manfaat dan hasil proyek tersebut, suara Ketua DPRD nyaris tidak terdengar.
“Padahal dalam setiap pembahasan APBD, DPRD selalu tampil sebagai garda terdepan yang mengklaim memperjuangkan kepentingan rakyat namun, ketika proyek bernilai puluhan miliar dipersoalkan publik, yang muncul justru keheningan,” kata Fiky Sabtu (6/6/2026) kemarin
Menurutnya,Jika DPRD berperan dalam membahas dan menyetujui anggaran, maka wajar bila masyarakat bertanya,sejauh mana pengawasan yang dilakukan setelah anggaran diketuk atau fungsi pengawasan hanya hidup saat rapat berlangsung dan berakhir setelah APBD disahkan.
“Masyarakat tidak sedang mencari kambing hitam akan tetapi hanya menagih tanggung jawab dari seluruh pihak yang terlibat dalam siklus APBD Sebab, dalam teori dan praktik pemerintahan Daerah, pengawasan tidak berhenti pada OPD sebagai pelaksana, tetapi juga melekat pada DPRD sebagai lembaga yang diberi mandat mengawasi jalannya anggaran.”Tandasnya.
Ia juga berharap Ketua DPRD tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa proyek tersebut merupakan urusan dinas teknis semata, karena jika keberhasilan proyek sering diklaim sebagai hasil kerja bersama pemerintah dan DPRD, maka ketika muncul pertanyaan publik, tanggung jawab menjelaskan juga harus dipikul bersama.
“Ketua DPRD itu memiliki peran strategis yakni sebagai koordinator dan pemimpin dalam proses tahapan pembahasan APBD mulai dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), mengarahkan Badan Anggaran (Banggar), serta memastikan anggaran yang disahkan berpihak pada kepentingan masyarakat.” jelasnya(*)






















