Ketua Fraksi GAN Palang Pintu Kantor DPRD Morotai

  • Whatsapp
Ketua Fraksi GAN DPRD Pulau Morotai Ruslan Ahmad saat memalang pintu kantor DPRD Pulau Morotai

PULAU MOROTAI,HR— Ketua Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) DPRD Pulau Morotai Ruslan Ahmad, menggunakan satu lembar papan melakukan Aksi memalang Pintu utama Kantor DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, Kamis (8/7/2021).

Ketua Faraksi GAN melakukan pemalangan pintu sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Mororai alasannya sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap kebijakan Bupati Pulau Morotai yang dinilai tidak menghargai Lembaga DPRD secara institusi.

Bacaan Lainnya

“Pemalangan pintu kantor sekretariat DPRD ini sudah mendapat persetujuan dari anggota Fraksi GAN Lainnya yakni Saudara Irwan Soleman dan Saudara Fadli Djaguna, karena Bupati tidak menghargai lagi Lembaga DPRD secara institusi,” ujarnya.

Ruslan menyebutkan, terhitung sejak awal tahun 2021, Bupati Pulau Morotai, Benny Laos, telah melakukan beberapa kali pemotongan tunjangan anggota DPRD Morotai secara  besar-besaran, hal ini sangat bertentangan dengan PP nomor 20 tahun 2020 tentang hak dan tunjangan DPRD.

“Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) DPRD Kabupaten Pulau Morotai menilai tidak ada keadilan yang diberikan oleh Bupati Morotai dalam hal kesejahtraan, padahal DPRD punya tugas besar, serta memiliki fungsi yang berkaitan dengan kontrol pemerintahan dan kontrol daerah, semuanya sudah tidak lagi berjalan dengan baik sejak tahun 2021,” ungkapnya.

Sejak bulan maret 2021 hingga juli 2021, ungkap Ruslan politisi asal Gerindra ini, bahwa Bupati sebagai orang nomor satu di Pemkab Pulau Morotai telah mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) tentang pemotongan Tunjangan anggota DPRD Pulau Morotai sebanyak dua kali, ini sangat riskan.

“Pemotongan pertama yaitu tunjangan Perumahan dan Transportasi anggota DPRD Morotai pada bulan Maret 2021 sebesar Rp.20.000.000 , kemudian pada bulan juli 2021, Bupati mengeluarkan Perbup pemotongan Tunjangan Komunikasi Anggota DPRD Morotai sebesar Rp.3.500.000 sehingga saat ini anggota DPRD hanya menerima penghasilan total Rp.6.500.000/Bulan dari yang sebelumnya setiap anggota mendapatkan penghasilan sebesar Rp.30.000.000/ bulan,” terang Ruslan.

Menurutnya, ada Indikasi Bupati Morotai sengaja melemahkan dan menghilangkan fungsi Lembaga DPRD, ini adalah bagian dari praktik pemerintahan yang terburuk sepanjang sejarah bangsa dan Negara karena baru pernah terjadi di Kabupaten Pulau Morotai.

“Apabila Pemda dalam hal ini Bupati Morotai tidak merubah sikapnya terhadap Lembaga DPRD, maka bisa dipastikan pemboikotan/pemalangan kantor DPRD akan dilakukan sampai tahun 2022, dan kami dari Fraksi GAN tidak mau lagi berurusan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai,” tegas Ketua Fraksi GAN DPRD Morotai, Ruslan Ahmad.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.