Kuasa Hukum Sebut Penetapan DPO ke Henny Syariel adalah Tindakan Yang Berlebihan

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Kuasa Hukum, Dr Selfianus Laritmas, SH. MH, menyesalkan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya, Henny Syariel oleh Polres Halmahera Utara. Sebab menurut dia, Kliennya selalu koperatif dalam pemanggilan Penyidik, dan menyampaikan perkembangan jika tidak menghadiri pemanggilan.
” Hal tersebut di buktikan dengan pemanggilan Penyidik Halmahera Utara terhadap klien kami sebagaimana surat panggilan Nomor : SP.Pgl/33/I/2025 reskrim tanggal 09 Januari 2025 untuk menghadap memberikan keterangan dalam perkara dugaan membuat surat palsu, ” kata Dr. Selfianus Laritmas, SH. MH, melalui keterangan pers, Selasa (21/01/2025).
Menurutnya, Kliennya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada Kapolres Halmahera Utara cq Kasat Reskrim tertanggal 10 Januari 2025 yang menerangkan bahwa kliennya belum dapat hadir pada tanggal 11 Januari 2025, karena alasan kesehatan dan suaminya yang kurang sehat; dan surat permohonan penundaan yang diajukan diterima langsung oleh Penyidik yang memeriksa perkara ini.
” karena alasan kondisi kesehatan yang kurang baik bersama suaminya yang baru selesai operasi masih butuhkan pengobatan lanjutan di Penang Malaysia, sehingga pada tanggal 13 Januari 2025, kami juga mengajukan permohonan belum dapat menghadiri pemeriksaan 3 minggu ke depan karena lagi melakukan pengobatan di Penang Malaysia, dan surat permohonan penundaan itu kami ajukan kepada Kapolres Halmahera Utara cq Kasat Reskrim dan yang menerima adalah Penyidik yang memeriksa perkara ini, ” jelasnya.
Akademisi Universitas Halmahera ini menambahkan dari surat penundaan yang diajukan tertanggal 13 Januari 2025 karena pada tanggal 14 Januari 2025, kliennya berangkat bersama suaminya ke Penang Malaysia untuk pengobatan dan setelah sampai, kliennya melakukan perawatan dan kontrol di rumah sakit ISLAND HOSPITAL Penang Malaysia, ” sehingga pada tanggal 17 Januari 2025, kami juga menyampaikan surat perkembangan kondisi klien kami kepada Kapolres Halmahera Utara cq Kasat Reskrim selama melakukan perawatan, dan surat permohonan ini diterima oleh penyidik yang memeriksa perkara ini sehingga klien kami selalu menyampaikan kepada penyidik” ujarnya.
” Perkembangan tentang keberadaan dan kondisi klien kami selalu disampaikan kepada penyidik Reskrim yang memeriksa perkara ini dan Penyidik sangat mengetahui benar keberadaan klien kami, olehnya itu dengan sikap Penyidik Polres Halmahera Utara yang menetapkan status DPO kepada klien kami sangat berlebihan dan terkesan mengkriminalisasi klien kami; ” sambungnya.
Dia juga menyatakan penetapan kliennya sebagai DPO sangat berlebihan karena yang dapat di kategorikan seseorang sebagai DPO jika : Melakukan tindak kriminal, Melarikan diri, Tidak jelas keberadaannya, Menolak panggilan pemeriksaan dengan alasan yang tidak patut.
“Bahwa klien kami, selalu patuh, tidak melarikan diri, jelas keberadaannya dan selalu patuh menyampaikan kepada penyidik ketika belum menghadiri pemeriksaan sehingga dengan sikap Penyidik menetapkan DPO kepada klien kami sangat berlebihan sikap penyidik, ” Imbuhnya.
Selfianus juga menegaskan bahwa kliennya akan kembali menghadap ke penyidik untuk memberikan keterangan setelah selesai melakukan perawatan di Penang Malaysia, dan surat permohonan itu telah diajukan ke Kapolres Halmahera Utara cq Kasat Reskrim dan suratnya telah di terima oleh penyidik yang memeriksa perkara ini sehingga jika saat ini sikap Polres Halmahera Utara menetapkan kliennya sebagai DPO sangat berlebihan
Lebih lanjut Selfianus menyayangkan bahwa kliennya yang selalu patuh dan menyampaikan keberadaan dan kondisi kesehatan yang belum pulih kepada Penyidik, tetapi niat baik yang dibuat oleh kliennya malah di tetapkan sebagai DPO dalam perkara ini, padahal dalam pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian menyebutkan bahwa tugas pokok kepolisian adalah “ memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”;
” jika Polisi sebagai Pelindung dan pengayom masyarakat tidak lagi diberikan kepada masyarakat, dimana masyarakat akan mencari keadilan, olehnya itu dengan sikap Polres Halmahera Utara menetapkan klien kami sebagai DPO adalah tindakan yang berlebihan.” pungkasnya (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.