TERNATE,HR — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan kegiatan Media Meet Up “Diskusi, Komunikasi dan Kolaborasi Media Dalam Pengembangan Literasi Keuangan” bersama para insan pers sebagai wujud perkuatan kolaborasi dalam menyebarluaskan informasi serta meningkatkan pemahaman dan literasi keuangan masyarakat, Senin (10/8/2026) di Hotel Bela.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Perwakilan Wilayah LPS III, Fuad Zaen menegaskan media merupakan mitra strategis lembaga dalam membangun opini publik yang akurat serta menyampaikan edukasi mengenai peran penting LPS dalam sistem perbankan nasional.
Selain mendiskusikan strategi komunikasi dan kolaborasi media, acara ini juga menghadirkan narasumber pakar ekonomi, Dr. Aziz Hasyim, guna memberikan pemaparan mengenai kondisi perekonomian dan aspek keuangan di wilayah Maluku Utara.
Sementara Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulawesi, Maluku dan Papua mengatakan Prayitno Amigoro, turut memberikan update mengenai program penjaminan simpanan.
LPS juga memperingatkan masyarakat mengenai batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) atau LPS Rate. Apabila nasabah menerima bunga simpanan di atas ketentuan LPS Rate, maka simpanan tersebut kategori tidak dijamin oleh LPS.
Adapun ketentuan utama program penjaminan simpanan LPS meliputi maksimum nilai penjaminan: LPS menjamin simpanan nasabah paling banyak Rp2 miliar per nasabah per bank.
Kemudian, simpanan di atas Rp2 miliar: jika nasabah memiliki simpanan melebihi Rp2 miliar dan bank tempat menyimpan dana dicabut izin usahanya, maka LPS akan mengembalikan dana tersebut sesuai batas maksimum penjaminan, yakni sebesar Rp2 miliar.
LPS Wilayah III (Sulampu) yang membawahi 14 provinsi meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua dengan kantor operasional di Makassar-mencatat bahwa hingga saat ini tidak ada bank yang ditutup di wilayah Maluku Utara.
Fuada mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir mengenai keamanan uang mereka di perbankan selama memenuhi syarat penjaminan yang berlaku.(nty)






















